Indramayu, Detik sbs — Suasana tenang di kawasan Pendopo Kecamatan Sindang sontak berubah setelah bagian penyangga tiang bangunan bersejarah itu terlihat berganti warna. Elemen yang semestinya berwarna putih tulang kini dicat biru, sehingga memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati sejarah dan pelestarian budaya di Indramayu.
Komunitas heritage Indramayu menjadi pihak pertama yang menemukan perubahan tersebut. Mereka kemudian melaporkannya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, mengingat pendopo ini tercatat sebagai Diduga Objek Cagar Budaya (ODCB) dan berada dalam pengawasan perlindungan budaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua TACB Kabupaten Indramayu segera menyampaikan informasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Indramayu agar mendapatkan perhatian serius.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi SS, menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya perubahan yang dinilai tidak sesuai kaidah pelestarian.
“Belum lama kita melihat dari dekat aksi vandalisme terhadap bangunan Gedong Duwur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sekarang bangunan pendopo kecamatan Sindang yang statusnya ODCB. Patut prihatin melihatnya,” tegas Dedy Musashi.
Ia menekankan bahwa setiap perubahan, sekecil apa pun, pada bangunan bersejarah tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang benar. Dedy menjelaskan bahwa secara hukum, ODCB diperlakukan sama dengan bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Ini bangunan cagar budaya yang memiliki treatment yang berbeda dengan bangunan lainnya. Meski berstatus ODCB tapi perlakuannya sama sebagai bangunan cagar budaya,” jelasnya.
Menanggapi persoalan itu, TACB segera berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Sindang. Dalam koordinasi tersebut, pihak kecamatan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan warna pendopo sesuai kondisi awal.
“Ohw nggih…dlm perbaikan … benjing gah sesuai aslinya… kesuwun Mas,” ujar Camat Sindang Ahmad Fauzie Romdhon saat dihubungi TACB.
TACB berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar lebih memahami tata kelola pelestarian objek bersejarah, serta menghindari langkah sepihak yang dapat mengurangi nilai penting budaya daerah.
( Maman )

