Indramayu, Detik.sbs – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna meminta penjelasan terkait belum dibayarkannya honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sejumlah instansi pemerintahan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menelusuri penyebab keterlambatan pembayaran hak para PPPK Paruh Waktu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin para pegawai dirugikan akibat persoalan administratif maupun kurangnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
“Kami akan dalami apa yang sebenarnya menjadi penghambat. Apakah dari dinas terkait yang belum mengajukan, atau memang ada kekurangan administrasi yang harus segera dilengkapi,” ujar Kiki Arindi, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, pemanggilan BKAD beserta pihak terkait diperlukan agar permasalahan tersebut dapat terurai secara jelas dan tidak berlarut-larut.
Ia menilai keterlambatan pencairan honor sangat berdampak terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan tersebut.
“Nanti dengan memanggil semua pihak, kita ingin tahu secara jelas di mana letak masalahnya. Jangan sampai pegawai menjadi korban karena proses birokrasi yang tidak sinkron,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiki memastikan Komisi III DPRD Indramayu akan terus mengawal persoalan ini hingga hak PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan. Ia menekankan bahwa pembayaran gaji merupakan hak dasar pegawai yang tidak semestinya tertunda tanpa kejelasan.
“Kami di DPRD akan mengawal persoalan ini. Hak mereka harus segera dibayarkan, jangan ditunda-tunda lagi,” pungkasnya.
( Maman )

