Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru mendesak pengusutan menyeluruh terhadap CV Masra Indah yang diduga telah beroperasi sejak 2007 tanpa dasar perizinan yang sah dan baru mengantongi izin formal pada 2023. IMM menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung sistematis selama 16 tahun.
Ketua Umum IMM Cabang Buru, M Kadafi Alkatiri, menegaskan bahwa penerbitan izin di tahun 2023 tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas usaha yang telah berjalan jauh sebelumnya.
“Jika benar CV Masra Indah baru berizin pada 2023, maka seluruh aktivitas sejak 2007 hingga sebelum izin terbit wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara hukum tidak mengenal pemutihan pelanggaran masa lalu,” tegas Kadafi, Selasa, (23/12/2025).
IMM menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip asas legalitas, kehati-hatian, serta perlindungan lingkungan hidup, terutama jika aktivitas perusahaan menyangkut pemanfaatan ruang dan sumber daya alam. Menurut mereka, izin yang terbit belakangan tidak memiliki daya berlaku surut (retroaktif).
DPRD Diuji: Tegas atau Kompromi?
IMM Cabang Buru secara terbuka menantang DPRD Kabupaten Buru untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak tunduk pada tekanan kekuatan modal.
“DPRD punya tanggung jawab politik dan konstitusional untuk menjaga kepentingan publik. Kami mendesak DPRD memanggil dan menghadirkan langsung pihak CV Masra Indah dalam forum resmi. Jangan sampai DPRD terlihat ragu atau inkonsisten ketika berhadapan dengan korporasi,” ujar Kadafi.
IMM mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung lama akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Buru.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, hukum akan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan ekonomi, bukan instrumen keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” katanya.
Ancaman Krisis Kepercayaan Publik
IMM menilai sikap kompromistis dalam penegakan hukum justru berisiko memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
“Penegakan hukum yang selektif hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. DPRD harus berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan menjadi penonton,” lanjut Kadafi.
IMM Cabang Buru menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara kritis, termasuk membuka ruang advokasi publik, jika DPRD Kabupaten Buru tidak menunjukkan sikap tegas dan transparan dalam menuntaskan dugaan pelanggaran hukum oleh CV Masra Indah.(Tim)
