
Jakarta Barat, detik, sbs, — Pembangunan Padel Sport Center dan restoran dua lantai dengan basement di kawasan padat penduduk Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai penolakan keras dari warga sekitar. Proyek yang berdiri berdampingan langsung dengan rumah penduduk itu dinilai menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akses jalan yang sangat sempit, hingga indikasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Sejumlah warga menyebut pembangunan tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar yang sangat padat. Akses jalan menuju lokasi hanya berupa satu jalur sempit yang hanya bisa dilalui satu mobil, sehingga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan warga, khususnya dalam situasi darurat seperti kebakaran atau evakuasi medis.
“Bangunan ini berdampingan langsung dengan rumah warga. Jalannya hanya satu jalur sempit. Kalau ada kebakaran atau ambulans masuk, bagaimana? Ini seharusnya jadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan,” ujar salah satu warga yang rumahnya tepat berada di sisi proyek.
Alamat PBG Diduga Tidak Sesuai Lokasi Pembangunan
Persoalan lain yang menjadi sorotan utama warga adalah dugaan ketidaksesuaian alamat dalam dokumen perizinan.
Berdasarkan keterangan warga, alamat yang tercantum dalam PBG proyek tersebut berada di Jalan Kampung Utara RT 5 RW 4 Meruya Utara. Namun secara faktual, bangunan berdiri di Jalan Seroja RT 11 RW 4 Meruya Utara.
Tak berhenti di situ, dalam dokumen tata ruang, alamat yang didaftarkan kembali berbeda, yakni Jalan Kampung Utara RT 17 RW 4 Meruya Utara. Dengan demikian, terdapat tiga alamat berbeda dengan RT yang tidak sama dalam dokumen perizinan dan tata ruang.
Selain alamat, luas tanah yang tercantum dalam PBG juga disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidaktepatan, bahkan kekeliruan serius, dalam proses administrasi perizinan.
“Ini bukan sekadar salah ketik. Alamatnya berbeda-beda, RT-nya tidak sama, luas tanahnya juga diduga tidak sesuai. Bagaimana mungkin PBG bisa terbit kalau datanya tidak sesuai lokasi pembangunan?” tegas warga.
Dugaan Pemanfaatan Aset Pemda dan Saluran Air
Warga juga mengungkap dugaan pemanfaatan aset milik Pemda dalam proyek tersebut. Dalam Sertifikat Nomor 4798 atas nama Ronny, disebut terdapat akses jalan dan saluran air yang dibangun oleh Pemda. Akses jalan itu merupakan satu-satunya jalur keluar-masuk rumah warga, mengingat bagian belakang permukiman telah berbatasan langsung dengan jalan tol.
Selain itu, terdapat pula Sertifikat Nomor 4796 dengan lebar sekitar 75 sentimeter dan panjang yang tidak diketahui secara pasti, yang diduga mencakup saluran air lama milik warga. Saluran tersebut telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun dan hingga kini masih berfungsi sebagai bagian penting dari sistem drainase lingkungan.
Warga meminta agar akses jalan dan saluran air tersebut ditetapkan secara tegas sebagai aset milik Pemda guna melindungi kepentingan publik dan mencegah penguasaan oleh pihak swasta.
Logo Kementerian PU Dipertanyakan
Sorotan lain muncul terkait tercantumnya logo Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam dokumen PBG proyek tersebut. Warga mempertanyakan penggunaan logo kementerian pada proyek yang disebut sebagai usaha murni swasta.
“Kalau ini usaha pribadi, kenapa ada logo PU? Ini seolah-olah proyek pemerintah. Sangat menyesatkan,” ungkap warga.
Riwayat usaha dan Dugaan Pelanggaran Pajak
Pemilik proyek diketahui bernama Ronny Setyapranata, yang juga disebut memiliki PT Vitra Graha Interia. Perusahaan tersebut dikabarkan telah beroperasi sekitar 12 tahun tanpa PBG. Meski kantor perusahaan terdaftar di Tangerang, aktivitas produksi—dari bahan mentah hingga barang jadi—dilaporkan berlangsung di Meruya Utara, Jakarta Barat, tepat di tengah permukiman warga.
Setelah berulang kali dilaporkan warga, aktivitas usaha tersebut disebut berubah menjadi proyek pembangunan Padel Sport Center dan restoran.
Atas kondisi tersebut,
Warga mendesak instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aparat penegak hukum, untuk menelusuri kewajiban pajak perusahaan dan pemilik usaha secara menyeluruh.
Kontraktor Bekerja Sebelum PBG Terbit
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cakra Indopratama. Aktivitas pembangunan disebut telah berlangsung sejak Juli dan bahkan sempat mendapat sanksi berupa SP3, saat PBG belum diterbitkan.
Setelah adanya laporan warga ke Pemda dan pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PBG kemudian diterbitkan. Namun, PBG tersebut kembali dipersoalkan karena alamat dan titik lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dalam dokumen PBG, nama pemilik dan kontraktor juga disebut tidak tercantum secara jelas.
Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Atas berbagai temuan tersebut, warga mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Sebelumnya di tanggal 11 oktober 2024 warga yang rumahnya melalui jalan seroja pernah ditutup jalannya selama 4 hari dan melaporkan hal ini ke bapak lurah dan sdh di buka nah di tahun 2025 dapat edaran lagi akan ada penutupan jalan seroja akses satu-satunya warga akan ditutup kembali oleh Ronny Setya pranata yang mana itu aset pemda dan sedari dahulu jalan hidup warga RT 17 menuju RT 11.
Warga juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang ada.
Selain itu, warga menyoroti pembangunan akses jalan kampung pada tahun 2005–2006 yang dibiayai Pemda sebelum adanya jalan tol, dan meminta agar status lahan serta penggunaan anggaran tersebut kembali ditelusuri.
“Kami hanya meminta pemerintah lebih bijak dan teliti dalam menerbitkan PBG. Jangan sampai hak warga dan aset negara dirugikan,” pungkas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat maupun pihak pengembang terkait berbagai tudingan tersebut.
(Irsof)
