Indramayu, Detik.sbs — Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Alvin Maulana Sinaga, mantan anggota kepolisian yang didakwa membunuh dan membakar pacarnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa /03/02/2026.
Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan materi pokok perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Usai persidangan, suasana di luar ruang sidang sempat memanas. Sejumlah keluarga dan kerabat korban tampak menangis histeris sambil berteriak dan mengejar terdakwa yang telah digiring menuju mobil tahanan.
“Sinaga pembunuh, Sinaga harus dihukum mati..!!!” teriak keluarga korban

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sanditia Pratama, anggota kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus saksi pelapor penemuan awal jenazah korban Putri Apriyani, ayah kandung korban Kardja Raniman, serta tante korban Ninih Fitriyawati.
Saksi Sanditia Pratama memaparkan proses penemuan jenazah korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar, termasuk tahapan penyelidikan awal dan olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian hingga pembuatan laporan awal kasus tersebut.
Sementara itu, ayah korban Kardja Raniman memberikan keterangan terkait aliran dana yang sebelumnya dikirim ibu korban kepada Putri Apriyani untuk disampaikan kepadanya. Namun, uang tersebut justru digunakan oleh terdakwa Alvin Maulana Sinaga dan disebut menjadi pemicu terjadinya tindak pembunuhan.
Kardja juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya sama sekali tidak mengenal terdakwa dan tidak mengetahui hubungan kedekatan antara Alvin dengan putrinya.
Adapun saksi Ninih Fitriyawati dinilai memiliki peran penting karena mengetahui secara langsung hubungan antara terdakwa dan korban. Ia juga mengaku sempat bertemu dengan korban sekitar dua hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut terjadi.
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
( Maman )

