Indramayu,Detik.sbs— Organisasi GEPLAK (Gerakan Pers, Lurus, Akurat dan Kritis) menyoroti sikap Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kalimati Dewi Arti Handayani S.Pd, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang menolak memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jumat (6/2/2026).
Penolakan tersebut terjadi saat wartawan hendak melakukan konfirmasi di lingkungan sekolah. Kepala Sekolah SDN 2 Kalimati Dewi Arti Handayani, beralasan tengah memiliki kegiatan bersama siswa serta meminta surat tugas khusus dari program MBG sebelum bersedia memberikan keterangan.
“Saya sedang ada kegiatan dengan siswa. Untuk wawancara terkait MBG dan Dana BOS, mohon ditunjukkan terlebih dahulu surat tugas dari MBG,” ujar Dewi singkat.
Menanggapi hal tersebut, GEPLAK dalam pernyataan resminya menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketertutupan informasi publik yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi badan publik.
“MBG dan Dana BOS merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara. Kepala sekolah sebagai pejabat publik wajib terbuka terhadap konfirmasi media. Permintaan surat tugas khusus dari program tertentu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik,” tegas Wakil ketua Geplak Lukman
GEPLAK juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GEPLAK mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk melakukan pembinaan dan memastikan seluruh satuan pendidikan negeri menjalankan kewajiban transparansi, khususnya terkait program pemerintah dan penggunaan dana negara.
( Maman )

