KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN MUDA SOROTI ASN RANGKAP JABATAN KETUA BPD
Detik. SBS | Lombok Barat — Karang Taruna Tunas Harapan Muda kembali menyoroti adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan struktural maupun fungsional di Desa Jembatan Kembar.
Melalui wakilnya, Sahbandi, organisasi kepemudaan tersebut menegaskan bahwa ASN secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Sahbandi larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas, profesionalitas, serta pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“BPD merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi strategis, mulai dari membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Dengan fungsi tersebut, jabatan Ketua BPD merupakan jabatan publik dalam pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan bersikap netral dan profesional serta dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Rangkap jabatan, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, dinilai dapat mengganggu independensi serta kinerja ASN.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa BPD adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa. Oleh karena itu, ASN tidak dibenarkan menduduki jabatan sebagai Ketua maupun anggota BPD karena berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Larangan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan di luar tugas kedinasan yang menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu pelaksanaan tugas, atau merugikan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Sahbandi juga menyinggung bahwa di sejumlah daerah, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan meminta ASN yang terlanjur menjabat sebagai Ketua atau anggota BPD untuk memilih salah satu jabatan, bahkan tidak sedikit yang berujung pada pemberhentian dari jabatan BPD.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam proses pengisian keanggotaan BPD agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Detik. SBS
Red: Bandy Junior




