BAYUNG LENCIR – Aktivitas angkutan batubara yang menggunakan jalan umum kembali terpantau marak di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Puluhan unit tronton bermuatan batubara terlihat melintas di ruas Jalan Lintas Palembang–Jambi pada Sabtu, 11 April 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk-truk tersebut melintas sejak siang hingga malam hari. Modus yang digunakan, seluruh bak truk ditutup dengan terpal rapi sehingga dari luar tampak menyerupai angkutan barang umum pada biasanya.
Dalam pemantauan terbaru, tercatat sebanyak delapan unit tronton angkutan batubara berhenti dan terparkir di salah satu rumah makan di wilayah Bayung Lencir. Saat dikonfirmasi, salah satu sopir mengaku bahwa batubara tersebut diangkut berasal dari lokasi tambang di Provinsi Jambi dengan tujuan menuju “seberang”, Jakarta.
Aksi melintas di jalan umum ini dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang secara tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan raya umum. Dalam aturan tersebut, angkutan batubara diwajibkan menggunakan jalan khusus atau hauling road. Selain melanggar ketentuan jalur, kendaraan tersebut juga diduga kuat melanggar aturan Over Dimension & Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan, yang menjadi pemicu utama kerusakan jalan yang cepat serta sangat membahayakan keselamatan pengendara lain.
Melihat pelanggaran yang terus berulang tanpa ada efek jera, Tim Media Bayung Lencir bersama elemen masyarakat turun langsung ke lapangan. Petugas di lokasi secara lisan mengarahkan dan memerintahkan sejumlah kendaraan yang tertangkap basah melanggar untuk putar balik kembali ke lokasi tambang dan melarang mereka melanjutkan perjalanan menggunakan jalur umum.
Salah satu perwakilan Tim Media Bayung Lencir menyebutkan bahwa pihaknya sudah berupaya aktif menghubungi dinas terkait serta pihak kepolisian melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut nyata dari aparat yang hadir di lokasi kejadian.
“Sudah dilarang tegas, tapi masih nekat lewat jalan umum. Ini jelas merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Kami sudah lapor ke instansi berwenang, tapi belum ada respons dan tindakan di lapangan. Karena itu kami bersama warga turun tangan menghentikan mereka,” tegasnya, Sabtu malam.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Pengawasan di lapangan dinilai sangat lemah sehingga membuat pelaku usaha kian leluasa melanggar aturan.
Masyarakat dan Tim Media memberikan desakan keras kepada seluruh instansi terkait, mulai dari pihak kepolisian, khususnya Dinas Perhubungan beserta jajarannya, hingga dinas teknis lainnya untuk segera bangkit dan mengambil langkah penindakan tegas.
Kepada Dinas Perhubungan, masyarakat menuntut peran aktif dan maksimal dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan kelayakan kendaraan, serta penertiban di lapangan. Jangan biarkan aturan hanya menjadi pajangan semata sementara warga yang harus menanggung akibat berupa kerusakan jalan dan risiko kecelakaan.
Masyarakat menuntut adanya penindakan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan aset daerah dan menjamin keselamatan bersama.
