Indramayu, Detik sbs — Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi mengadukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung terkait masih banyaknya kekosongan jabatan yang hingga kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Senin /13/04/2026.
Langkah tersebut diambil menyusul belum optimalnya pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkab Indramayu. Dalam forum tersebut, pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang mengemuka dari para pihak yang hadir.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, menyampaikan kritik tajam terhadap penerapan sistem merit atau manajemen talenta di Kabupaten Indramayu yang dinilai belum mampu menjawab persoalan kekosongan jabatan.
“Saya mengkritik keras keberadaan sistem merit atau manajemen talenta yang diterapkan di Kabupaten Indramayu. Karena sudah satu tahun ini tidak mampu menyelesaikan masalah terkait kekosongan jabatan,” ujar Rojak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, menjelaskan bahwa kondisi kekosongan jabatan tidak terlepas dari proses penataan kelembagaan yang sedang berlangsung.
“Setelah perampingan akan ada 102 jabatan struktural hilang. Kalau diisi yang kosongnya, maka setelah kelembagaan diterapkan akan banyak pejabat yang didemosi (turun jabatan). Kasihan kalau mereka nanti didemosikan karena mereka tidak ada kesalahan maupun hukuman disiplin,” ujar Zaenal.
Namun demikian, Rojak menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya relevan, khususnya untuk jabatan pada level eselon II yang dinilai tidak terdampak signifikan oleh kebijakan perampingan.
“Tapi kemudian saya membantah lagi, kalau begitu alasannya, maka buat eselon II tidak ada masalah berarti,” tutur Rojak.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tetap dapat mengisi jabatan yang tidak berpotensi terdampak demosi, serta tidak menjadikan pemerintahan sebelumnya sebagai alasan atas kondisi saat ini.
“Sebetulnya kita itu masih bisa melakukan pengisian jabatan untuk jabatan-jabatan yang tidak masuk dalam demosi. Nah terus, tidak bisa juga Pemkab Kabupaten Indramayu berdalih bahwa kekosongan ini akibat dari pemerintahan masa lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rojak menyoroti capaian kinerja selama satu tahun yang tercermin dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang menurutnya menunjukkan progres pengisian jabatan masih berjalan lambat.
“Bahkan kita sudah berangsur-angsur menambah, tapi menambahnya cukup kecil. Kemudian waktunya sudah satu tahun, LKPJ kan satu tahun,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berujung pada penggunaan hak politik DPRD terhadap kepala daerah apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Jangan sampai LKPJ ini berakhir dengan penggunaan hak interpelasi kepada bupati kalau tidak mampu menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BKN menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap Pemkab Indramayu atas kondisi tersebut, sekaligus menyiapkan langkah tindak lanjut melalui surat resmi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan pembinaan atas masih banyaknya kekosongan jabatan. Kami akan berkirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu,” demikian disampaikan perwakilan BKN dalam forum tersebut.
( Maman )

