Selasa, April 14, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

BPD Cikedunglor Mundur Massal, Kuwu Baru Ditetapkan Tersangka

Indramayu, Detik sbs — Situasi pemerintahan Desa Cikedunglor, Kecamatan Cikedung, mendadak menjadi sorotan publik setelah kuwu yang baru dilantik pada 12 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub Denpom 3 Cirebon. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ancaman yang terjadi saat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota TNI.

Kabar ini memicu reaksi luas di tengah masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikedunglor pun mengambil langkah tegas dengan menyatakan pengunduran diri secara kolektif pada Senin, 13 /04/ 2026.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus menjaga marwah lembaga desa.

Ketua BPD Desa Cikedung lor, Nawawi, menegaskan bahwa langkah tersebut dilandasi pertimbangan etika.

“Kami merasa tidak etis dan malu apabila tetap menjalankan tugas dalam situasi di mana Kuwu berstatus tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengunduran diri tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. Secara hukum, langkah tersebut diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 61, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17 yang mengatur bahwa anggota BPD dapat berhenti karena mengundurkan diri melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Nana, menilai keputusan BPD merupakan bentuk komitmen terhadap integritas dalam pemerintahan desa.

Langkah pengunduran diri ini diharapkan menjadi contoh komitmen terhadap nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat kini menunggu respons cepat dari pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Hal senada disampaikan warga Desa Cikedunglor, Hendra. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis, karena sesusi dengan undang tentang Desa Pasal 38 ayat 1 huruf (C) yang menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan sementara jika ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun dan segera menunjukan pelaksana tugas kepala desa serta fasilitasi pengisian kekosongan anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa, katanya.
( Maman )

Popular Articles