Detik.sbs Labuhanbatu Selatan – Polisi akhirnya menangkap AS(33) oknum guru olahraga berstatus PPPK di sala satu SD Desa Sumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 23 Siswa,
AS sebelum masuk dalam daftar pencarian (DPO) dan sempat buronan selama sekitar delapan bulan. Selama pelariannya ia di sebut kerap berpindah – pindah lokasi termasuk ke wilayah Samosir dan Jambi.
Pelariannya berakhir setelah personel satreskrim polres Labusel menangkapnya di kediaman istrinya di kabupaten Batu Bara, informasi yang dihimpun menyebutkan tersangka kembali ke lokasi tersebut karena anaknya sedang sakit. Kasat Reskrim polres Labusel AKP Elimawan Sitorus membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif, Benar tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polres Labusel. Penangkapan dilakukan di wilayah Batu Bara, untuk detail kasus akan kami sampaikan dalam rangka rilis resmi kata Elimawan saat ditemui di i Mapolres Labusel kamis (23/4/26).
Ketua komisi perlindungan Anak daerah (kpAD) Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay mengatakan, polisi Akhirnya menangkap AS(33). Oknum guru olah raga bersatu PPPK di salah satu SD Negeri di sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap 23 siswa.
Ketua KPAD Labusel lham menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, selain itu pendampingan terhadap korban terutama pemulihan psikologis anak – anak menjadi prioritas utama. Proses hukum harus berjalan transparan, yang tidak kalah penting adalah memastikan pemulihan mental para korban katanya .
Penangkapan ini sekaligus menepis isu yang sempat beredar dimasyarakat bahwa kasus tersebut telah dihentikan. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan tersangka akan diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya, saat ini AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhan Batu Selatan. (RG)

