Detik,sbs||Sidoarjo — Aroma busuk dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat sidoarjo kota kembali menjadi sorotan tajam.
Masyarakat yang baru saja menginjakkan kaki di area parkir disebut langsung dihampiri oknum biro jasa maupun calo yang menawarkan “jalur cepat” pengurusan administrasi kendaraan bermotor.(17/6/2026)
Kalimat yang terlontar pun dinilai seolah menggiring opini publik bahwa mengurus sendiri di Samsat adalah sesuatu yang ribet, lambat, dan melelahkan.
“Daripada urus sendiri ribet, lewat kami saja, cepat,” begitu pengakuan sejumlah warga yang mengaku ditawari jasa sesaat setelah turun dari kendaraan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya dengan Samsat sidoarjo kota ?
Mengapa praktik yang diduga melibatkan calo dan biro jasa bisa begitu terang-terangan berkeliaran di area pelayanan publik tanpa tindakan tegas?
Jika benar terjadi pembiaran, maka kondisi tersebut bukan sekadar mencoreng wajah pelayanan publik, tetapi juga berpotensi membuka ruang dugaan pelanggaran hukum, pungutan liar, hingga praktik mafia administrasi yang merugikan masyarakat kecil.
Padahal pelayanan Samsat seharusnya mengedepankan transparansi, kemudahan, dan kepastian biaya sesuai aturan resmi negara, bukan justru menciptakan kesan bahwa masyarakat “dipaksa” memakai jalur belakang agar urusannya cepat selesai.
Praktik dugaan percaloan di area pelayanan publik dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan apabila terdapat unsur tekanan atau keuntungan sepihak.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terdapat modus memperdaya masyarakat dengan janji percepatan layanan.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan liar oleh oknum penyelenggara pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, Inspektorat, Ombudsman, hingga pimpinan Samsat sidoarjo kota untuk membongkar dugaan praktik calo yang disebut semakin vulgar dan tak lagi sembunyi-sembunyi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik tentu akan bertanya: apakah calo di Samsat sidoarjo memang benar-benar diberantas, atau justru tumbuh subur di depan mata?…(bersambung)
