Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Perambahan Hutan di Muba: Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Atas

Dugaan Perambahan Hutan di Muba: Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Atas

Musi Banyuasin, 26 Juni 2026 – Isu perambahan dan pengalihan fungsi kawasan hutan kembali mengemuka di perbatasan Ladang Panjang dan Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir. Kegiatan ini diduga dilakukan oleh sebuah korporasi yang mengaku mengatasnamakan masyarakat. Namun, jelas bukan warga biasa yang sanggup membuka hutan hingga ratusan hektar menggunakan alat berat. Dari keterangan yang dihimpun, pelaku diduga warga dari Provinsi Jambi yang mengklaim wilayah tersebut masuk ke dalam daerah mereka, padahal Dinas Kehutanan Sumatera Selatan menegaskan lahan itu berada di bawah kewenangan provinsi ini. Terlepas dari sengketa batas, status kawasan hutan tetap tidak dapat diubah dengan alasan apa pun. Kegiatan ini diketahui beroperasi lewat wilayah Jambi.

Sebelumnya, tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pengendalian Hutan Dinas Kehutanan Sumsel, Gugus Tugas Pengamanan Hutan (GAGUM), serta personel Polda Sumsel telah turun langsung meninjau lokasi. Namun alih-alih berjalan lancar, mereka justru menghadapi situasi tegang dan mendapat intimidasi dari ratusan warga—yang diduga telah diorganisir. Beruntung seluruh petugas dapat meninggalkan lokasi dengan selamat tanpa luka sedikit pun. Hingga kini, kasus ini belum mendapatkan kejelasan baik dari sisi hukum maupun administrasi.

Menurut keterangan GAGUM, surat panggilan dan pemberitahuan sudah disampaikan kepada pihak yang diduga terlibat. Namun sayangnya, belum ada tanggapan maupun kehadiran dari penanggung jawab korporasi untuk memberikan keterangan resmi.

Menyikapi hal ini, Srianto, Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin, menyuarakan keprihatinan sekaligus tuntutan tegas. “Kita ingin melihat apakah kasus ini benar-benar ditindaklanjuti secara adil, atau sekadar menjadi isapan jempol belaka. Lahan yang dikuasai itu adalah kawasan Hutan Produksi. Berdasarkan aturan, termasuk UU Cipta Kerja, mengubah fungsinya tanpa izin adalah tindak pidana yang tak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya keadilan tanpa pandang bulu. “Pemerintah harus bertindak tegas dan lurus. Jangan sampai hukum terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa pun pelakunya, apa pun kedudukannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

LBH berharap setiap perkembangan kasus ini—baik hasil penyelesaian maupun jika belum ada titik terang—diumumkan secara terbuka. Hal ini agar masyarakat bisa memantau langsung, memastikan penanganan berjalan transparan dan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Dasar Hukum & Ancaman Pidana:
✅ UU No. 41/1999 jo UU No. 11/2020: Penjara maksimal 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
✅ KUHP Pasal 548: Penjara hingga 8 tahun bagi perusak hutan
✅ UU No. 32/2009: Tanggung jawab pidana dan perdata atas kerusakan lingkungan
✅ KUHP Pasal 214: Penghalang petugas resmi diancam penjara hingga 4 tahun

Popular Articles