Top 5 This Week

Related Posts

AKTIVIS DAN LSM KECAM KORUPSI DINKES SULUT, PPK BUKA SUARA

Manado – Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Deddy Loing, mengecam keras dugaan korupsi pengadaan obat di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 s.d. Triwulan III 2025 dengan potensi kerugian negara Rp2.812.558.107,35.

Masih dalam bulan hari kemerdekaan ini sangat disayangkan korupsi di Pemprov masih merajalela. Pak Gubernur harus mengecam dan penjarakan oknum yang terlibat,” tegas Deddy Loing, Kamis (20/8/2026).

LHP BPK Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 mengungkap tiga temuan serius :

1. Perencanaan kebutuhan obat tidak akurat tanpa mempertimbangkan lead time.
2. Pengadaan langsung mendominasi, bukan katalog sektoral, sehingga harga 141,36% lebih tinggi.
3. Tiga penyedia (SMTE, AAM, RSF) tanpa izin usaha dan sertifikat CDOB menerima Rp4,3 miliar.

Mantan Kadis Kesehatan Sulut, dr. Rima Lolong, berkilah bahwa temuan BPK ada di Rumah Sakit, bukan di Dinas.

Deddy Loing merespons keras : “Ini pernyataan memalukan. Dinas adalah pembina dan pengawas RS. Justru ini mengakui dirinya lalai dalam pengawasan. Ada preseden di PN Semarang, mantan Kadis Karanganyar divonis 4 tahun karena kelalaian pengawasan. ‘Tidak tahu’ bukan pembelaan!”

PPK mengaku pengadaan langsung dilakukan untuk membayar hutang dan alasan kondisi mendesak. Terkait penyedia tanpa izin, PPK berkilah yang diadakan adalah BHP, bukan obat.

“Bayar hutang” tidak dikenal dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
“Urgent” lemah karena BPK menyatakan kekosongan obat akibat kelalaian perencanaan, bukan keadaan darurat.
“BHP” justru memperkuat indikasi pidana karena penyedia tetap tak berizin dan PPK mengaku tidak melakukan verifikasi

Klarifikasi PPK dan mantan Kadis tak melemahkan unsur pidana. Saya akan laporkan ke Kejati Sulut dan minta APH tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Jangan ada toleransi untuk korupsi yang merugikan rakyat!” pungkas Jaino M selaku Ketua LSM KIBAR.

Popular Articles