Indramayu,Detik sbs – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa se-Kecamatan Balongan Masa Khidmat 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin /21/09/2026.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran MUI di tingkat desa dalam pembinaan kehidupan keagamaan, pelayanan keumatan, serta membangun komunikasi dan sinergi antara ulama, pemerintah dan masyarakat. Sebanyak 10 desa se-Kecamatan Balongan turut membentuk kepengurusan MUI tingkat desa.
Para pengurus yang terdiri dari unsur ketua dan sekretaris dikukuhkan untuk mengemban amanah serta memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat di desa masing-masing.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Balongan H. Ade Sukma Wibowo, S.Sos., M.Si., Ketua MUI Kecamatan Balongan KH. Ahmad Faozan, Kepala KUA Kecamatan Balongan H. Nurudin, S.Ag., M.H.I., Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana, S.E., serta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Camat Balongan H. Ade Sukma Wibowo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, MUI, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas serta memperkuat kehidupan keagamaan di wilayah Kecamatan Balongan.
Keberadaan MUI di tingkat desa, menurutnya, memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. MUI diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah sekaligus pengayom umat dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, harmonis dan kondusif.
Kepala KUA: MUI Dibutuhkan untuk Mengurai Persoalan Keumatan Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Balongan H. Nurudin, S.Ag., M.H.I. menyampaikan bahwa keberadaan MUI hingga tingkat desa sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dan mengurai berbagai persoalan keumatan.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan hukum keagamaan yang membutuhkan pemahaman serta pendampingan dari para ulama. Di antaranya persoalan hak waris, wakaf, zakat, perkawinan, keluarga, hibah, hingga berbagai persoalan sosial-keagamaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
“Banyak persoalan umat yang membutuhkan kehadiran dan peran ulama. Misalnya persoalan waris, wakaf, zakat, perkawinan dan persoalan keluarga. Tidak jarang persoalan tersebut menjadi rumit karena kurangnya pemahaman masyarakat. Di sinilah MUI desa dapat ikut hadir memberikan pencerahan dan membantu mengurai persoalan berdasarkan tuntunan agama,” ujar H. Nurudin.
Ia menambahkan, sinergi antara KUA, MUI, pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat sangat penting agar persoalan keumatan dapat diselesaikan secara bijaksana, melalui musyawarah dan berlandaskan ketentuan agama serta peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan keagamaan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. MUI desa diharapkan menjadi salah satu ruang untuk memberikan edukasi, tabayun dan solusi,” tambahnya.
( Maman )

