BAYUNG LENCIR, 2 OKTOBER 2026 — Sebagai tindak lanjut arahan pimpinan, Polsek Bayung Lencir melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Achmad Hidayatullah, S.H., turun langsung ke masyarakat menyosialisasikan bahaya serta larangan kegiatan penambangan dan penyulingan minyak secara ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan dilaksanakan Jumat (2/10) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, berpusat di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Melalui pendekatan sambang dan dialog langsung, petugas menyampaikan imbauan tegas namun bersahabat kepada warga: untuk menghentikan seketika segala aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery. Masyarakat diharapkan melakukan pembongkaran mandiri atas peralatan yang digunakan, demi menjaga keselamatan bersama, ketertiban lingkungan, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, ditegaskan pula dasar hukum yang mengatur hal ini, yaitu Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 Angka 8 UU RI No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2002 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
Tak hanya dialog, spanduk berisi peringatan dan larangan juga dipasang di tempat strategis, agar menjadi pengingat yang senantiasa terlihat — bukan sekadar larangan sesaat, melainkan ajakan membangun kesadaran bersama. Langkah ini menegaskan komitmen Polsek Bayung Lencir: hadir, mendekat, dan mengayomi masyarakat demi wilayah yang aman, tertib, dan sejahtera.

