Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Potensi Kejahatan Berlapis: Siapa Akan Dimintai Pertanggungjawaban?

pemerimtah,Tuban||Detik.sbs— Jika dugaan praktik tambang bermasalah ini benar adanya, maka persoalannya tak lagi berdiri sebagai pelanggaran administratif semata. Ini berpotensi menjelma menjadi kejahatan berlapis—melibatkan aspek perizinan, penyalahgunaan sumber daya, hingga kemungkinan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.(14/2/26)

Aktivitas pertambangan yang terus berjalan tanpa kejelasan legalitas yang transparan membuka pintu pada konsekuensi hukum serius. Dalam rezim hukum pertambangan, operasi tanpa izin atau di luar ketentuan yang berlaku bukan sekadar “kesalahan prosedur”, melainkan dapat masuk kategori tindak pidana. Apalagi jika di dalamnya terselip dugaan penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya, atau praktik yang merugikan keuangan dan lingkungan.
Lebih jauh, hukum tidak hanya menjerat pelaku utama di lapangan.

Mereka yang mengetahui namun memilih diam, mereka yang memiliki kewenangan namun tidak bertindak, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan, dapat ikut dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konstruksi hukum pidana, pembiaran yang disengaja—terutama oleh aparat atau pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak—bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bahkan turut serta dalam perbuatan pidana.

Pertanyaannya kini bukan lagi “ada atau tidak ada pelanggaran”, melainkan:
Siapa yang mengeluarkan izin?

Siapa yang mengawasi?

Siapa yang membiarkan aktivitas tetap berjalan?

Jika benar terdapat praktik tambang tanpa dasar hukum yang sah, maka potensi pelanggaran bisa mencakup tindak pidana pertambangan, penyalahgunaan jabatan, hingga kemungkinan perintangan penegakan hukum apabila ada upaya menutup-nutupi.

Hukum pidana menempatkan tanggung jawab bukan hanya pada pelaku langsung, tetapi juga pada setiap pihak yang secara sadar berperan, membantu, atau membiarkan kejahatan itu berlangsung. Tidak ada ruang aman bagi pembiaran yang disengaja.

Kini publik menunggu:
Apakah aparat penegak hukum akan membongkar seluruh rantai tanggung jawab?

Ataukah kasus ini akan berhenti di lapangan, tanpa pernah menyentuh struktur yang lebih tinggi?

Jika dugaan ini terbukti, maka yang terseret bukan hanya tambang—melainkan siapa pun yang berdiri di belakangnya. Dan ketika hukum benar-benar ditegakkan, pertanggungjawaban tidak mengenal jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh.(bersambung)

Popular Articles