Indramayu, Detik.Sbs – Dua calon Kuwu dari Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, dan Desa Santing, Kecamatan Losarang, mendatangi DPRD Kabupaten Indramayu untuk melakukan audiensi terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) berbasis digital di desa masing-masing, Selasa (06/01/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh pimpinan DPRD Indramayu bersama sejumlah anggota dewan. Hadir pula para calon kuwu, saksi, pendamping, serta beberapa warga yang terlibat dalam proses Pilwu digital.
Dalam audiensi itu, para calon menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Pilwu digital yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Suasana audiensi sempat berlangsung tegang saat para calon dan pendamping mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan Pilwu digital, termasuk peraturan bupati yang dinilai tidak konsisten dalam penerapannya.
Calon Kuwu Desa Santing, Nurhayati, bersama calon Kuwu Desa Mulyasari, hadir didampingi Sholikin selaku pendamping. Mereka memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan yang terjadi selama proses pemungutan suara, khususnya yang berkaitan dengan sistem digital yang digunakan.
Sholikin mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara berbasis digital tersebut.
“Kami menemukan banyak kejanggalan. Ada dugaan kecurangan dari pihak lawan. Kami juga sudah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV dan bukti pendukung lainnya,” ujarnya.
Para calon menilai mekanisme Pilwu digital berpotensi merugikan peserta pemilihan dan tidak sepenuhnya mencerminkan asas kejujuran dan keadilan. Melalui audiensi tersebut, mereka berharap DPRD Indramayu dapat menindaklanjuti laporan dan aduan yang disampaikan, serta memberikan rekomendasi perbaikan agar penyelenggaraan Pilwu ke depan berjalan lebih jujur, adil, dan transparan.
Usai audiensi, calon Kuwu Desa Mulyasari dan Desa Santing secara resmi menyerahkan sejumlah bukti dan lampiran pendukung kepada pimpinan DPRD Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( Maman )

