JAKARTA SELATAN, 15 Juni 2026 – Sebuah mobil bak terbuka jenis L300 diduga membawa limbah oli bekas yang akan diolah kembali tanpa izin resmi. Kendaraan tersebut terpantau melintas di wilayah Jakarta Selatan pada siang hari dan kini dalam penanganan pihak berwenang.
Informasi awal menyebut mobil tersebut membawa jeriken berisi cairan berwarna gelap yang diduga limbah oli bekas. Oli bekas termasuk limbah B3 sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengangkutan dan pengolahannya wajib memiliki izin dari KLHK dan dilakukan oleh pengumpul/pengolah berizin.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pengemudi, asal-tujuan muatan, serta kelengkapan dokumen izin belum dikonfirmasi resmi oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, DLH DKI Jakarta, dan KLHK. Petugas masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa surat jalan, manifest limbah B3, dan izin usaha pengangkutan.
DLH DKI Jakarta berulang kali mengingatkan, limbah oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan atau diangkut oleh pihak tak berizin. Selain melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, praktik itu berisiko mencemari tanah dan air serta merugikan negara.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan limbah B3 mencurigakan. Penegakan hukum akan dilakukan tegas sesuai aturan berlaku,” kata petugas DLH yang dikonfirmasi terpisah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengemudi, pemilik kendaraan, serta instansi terkait. Konfirmasi dapat disampaikan melalui kontak petugas

