Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Langgar UU KIP  Kepala SDN 2 Kalimati Dewi Tolak Konfirmasi

Indramayu, Detik.sbs— Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kalimati Dewi Arti Handayani S.Pd, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menolak memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada Jumat /06/02/2026.

Penolakan tersebut terjadi saat wartawan mendatangi sekolah guna melakukan konfirmasi sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. Namun, Dewi Arti Handayani beralasan tengah memiliki kegiatan bersama siswa sehingga tidak dapat melayani wawancara.

Selain itu, Kepala Sekolah juga mempertanyakan legalitas peliputan dengan meminta surat tugas khusus yang berkaitan dengan program MBG sebelum bersedia memberikan keterangan.

“Saya sedang ada kegiatan dengan siswa. Untuk wawancara terkait MBG dan Dana BOS, mohon ditunjukkan terlebih dahulu surat tugas dari MBG,” ujar Dewi Arti Handayani singkat.

Sikap tersebut menuai sorotan karena Program Makanan Bergizi Gratis dan Dana BOS merupakan program pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pelaksanaan serta pengelolaannya tergolong sebagai informasi publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 7 ayat (1), badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Sementara Pasal 9 menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi terkait kegiatan dan keuangan secara berkala.

Penolakan memberikan keterangan tanpa disertai dasar hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, terlebih Dana BOS merupakan dana publik yang secara reguler diaudit serta diawasi oleh pemerintah dan masyarakat.

Lebih jauh, sikap menolak konfirmasi dan mempersulit kerja wartawan dengan alasan administratif yang tidak diatur dalam perundang-undangan juga berpotensi mengarah pada penghambatan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi informasi, edukasi, dan kontrol sosial.

Atas peristiwa tersebut, peran Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dinilai penting untuk melakukan pembinaan serta memastikan seluruh satuan pendidikan negeri memahami kewajiban keterbukaan informasi publik, khususnya terkait program pemerintah dan penggunaan dana negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Kalimati Dewi belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis maupun transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
( Maman )

Popular Articles