Detik.sbs | Labura – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu, di Jalinsum Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pada Hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib, selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemantauan.
Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melihat ciri-ciri dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah sesuai dengan informasi yang didapat oleh tim.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan didapatkan satu bungkus plastik asoi tembus pandang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis extaci dari saku baju hodi warna hitam salah satu pelaku.
Selanjutnya tim melakukan interogasi dan dua orang laki-laki tersebut mengaku bernama Irwansyah dan Agus Salim dan Irwansyah mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari yang bernama Si Jul di Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya terhadap dua orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu sbb:
1. Satu bungkus plastik asoi tembus pandang berisikan yang diduga narkotika jenis extaci warna orange sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir dengan berat bruto 18,29 gram (delapan belas koma dua puluh sembilan gram bruto).
2. Satu buah Handphone Realme.
3. Satu buah Handphone Nokia warna biru.
4. Satu buah Handphone Nokia warna hitam.
5. Satu buah Handphone Nokia warna putih.
6. Uang Rp.3.000.000,-
7. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6259 QAI.
Sumber: Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal
Kabiro Labura JamilÂ

