Kamis, Maret 26, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

GEPLAK Desak Pemkab Indramayu Tertibkan Bangunan Liar di Tanggul Cimanuk Barat

Indramayu, Detik.sbs– Gerakan Pers Lurus, Akurat, dan Kritis (GEPLAK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar di sepanjang tanggul Kali Jalan Cimanuk Barat, Kecamatan Sindang.

Ketua GEPLAK, Ali Z, menegaskan bahwa dalam ketentuan peraturan daerah (Perda), pembangunan area perdagangan secara liar tidak dibenarkan.

“Pemanfaatan ruang, termasuk untuk kegiatan perdagangan, harus sesuai dengan peruntukan tata ruang (RTRW/RDTR) serta memiliki izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar Ali, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, aktivitas perdagangan di lahan hijau, trotoar, maupun fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran Perda dan wajib ditertibkan. Menurutnya, bangunan liar di kawasan tanggul juga berpotensi meningkatkan risiko banjir di wilayah perkotaan Indramayu.

GEPLAK berharap Pemkab Indramayu segera melakukan pendataan, penertiban, serta penataan ulang kawasan tersebut.

“Diperlukan tindakan tegas dan nyata dari Pemda, mulai dari pendataan, penertiban sesuai aturan, hingga penataan ulang kawasan. Jangan ada pembiaran terhadap bangunan liar agar fungsi tanggul, keselamatan, dan ketertiban umum tetap terjaga” tandas Ali

Ali juga mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi relokasi pedagang.

“Solusi terbaik, Pemda harus menyiapkan penataan dan relokasi PKL ke lokasi yang layak dan legal, tanpa mematikan mata pencaharian mereka, namun tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan fungsi lingkungan,” pungkasnya.
( Maman )

Popular Articles