Detik.sbs Banyuwangi 11 feb 2026 |Kubangan air bekas pertambangan galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali menelan korban jiwa. Kubangan besar bekas tambang yang dibiarkan tanpa di reklamasi tersebut menjadi sorotan serius bagi publik
Hal inipun membuat salah satu Aktivis di Rogojampi angkat suara, Irfan Hidayat,S.H.,M.H., mengatakan kepada awak media,” Saya menilai adanya  pembiaran terkait lubang bekas galian C tersebut, dan itupun jelas melanggar. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, mengingat lokasi tersebut telah berulang kali menelan korban jiwa.Ini bisa dibilang adanya pembiaran kondisi berbahaya yang berujung pada kematian terlebih tidak ada upaya pengamanan maupun pemulihan,”ucap Irfan Hidayat (11/2/2026).
Kalau memang lokasi tersebut berizin sebagai embung atau penampung air hujan.Jika benar memiliki izin, maka aspek pengawasan, standar keselamatan, serta pihak pemberi izin turut menjadi bagian yang harus bertanggung jawab dalam Kontak Kelalaian,”imbuhnya
Irfan hidayat, S.H.,M.H.,Singgung pembiayaran bekas galian C didesa karang bendo yang telan korban jiwa

