Indramayu, Detik .sbs – Kondisi jalan kabupaten yang melintasi Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, semakin memprihatinkan. Kerusakan yang terjadi di sejumlah titik membuat aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna jalan.
Pantauan warga setempat menyebutkan, kerusakan jalan ditandai dengan banyaknya lubang besar dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar 50 sentimeter bahkan lebih. Selain itu, permukaan jalan yang sudah hancur membuat kendaraan harus melintas dengan sangat hati-hati, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat Desa Gadingan, baik untuk menuju tempat kerja, sekolah, maupun untuk mengangkut hasil pertanian. Namun, kondisi jalan yang rusak parah membuat mobilitas warga menjadi terhambat, terlebih saat musim hujan.
Salah satu warga Desa Gadingan mengatakan, ketika hujan turun, lubang-lubang di jalan tertutup air sehingga seringkali tidak terlihat oleh pengendara.
“Kalau hujan jalan jadi becek dan lubangnya tertutup air, sering ada pengendara motor yang terjatuh sudah tak terhitung terjatuh,” ujar salah satu warga Desa Gadingan.
Rabu/11/03/2026.
Warga juga mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya perbaikan dari dinas terkait. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur tersebut.
Menurut warga, jalan tersebut tergolong jalur vital karena dilalui kendaraan masyarakat maupun kendaraan pengangkut hasil bumi. Jika terus dibiarkan dalam kondisi rusak, dikhawatirkan akan semakin meningkatkan risiko kecelakaan.
“
” Harapan kami jalan ini segera diperbaiki. Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru diperhatikan,” tambah warga.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait dapat segera turun tangan melakukan perbaikan, sehingga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas warga dapat kembali terjamin.
Dengan kondisi jalan yang semakin rusak, warga Desa Gadingan juga berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Indramayu Lucky Hakim, agar pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan tidak terabaikan dan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Bagi dinas terkait jika mengabaikan Kalau terbukti ada kelalaian dan membiarkan sanksinya bisa berupa
Denda maksimal Rp 24 juta (UU No. 22/2009 pasal 273)
Pidana kurungan maksimal 1 tahun (UU No. 22/2009 pasal 273)
Atau sanksi lain sesuai UU No. 38/2004 tentang Jalan, seperti:
Denda maksimal Rp 500 juta
Pidana kurungan maksimal 5 tahun
Di Indonesia, beberapa peraturan yang bisa jadi acuan:
UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 273)
UU No. 38/2004 tentang Jalan (pasal 50 dan 51)
Jika terbukti ada kelalaian, pejabat yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara. Tapi, ini perlu proses penyelidikan dan penetapan dari pihak berwenang, seperti polisi atau KPK.
( Maman )

