Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kapolres Nisel Himbau Kerja Sama Dari Orang Tua Para Pelaku Pengeroyokan Kevin Harita Menyerahkan Diri.

Nias Selatan//Detik.sbs – Melalui Press Release akhir tahun, Rabu 31 Desember 2025, Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H. mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Sa’ua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Rabu, 31 Desember 2025.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 23 Desember 2025 sekitar Pukul 03 Subuh di Jembatan Saua Desa Hilialito Saua dengan korban atas nama Kevin Saputra Harita (17), warga Desa Hilimodregeraya, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya terdapat 10 orang terduga pelaku, namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, sebanyak 9 orang dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana. Para pelaku telah melakukan pengeroyokan secara bersama sama dengan cara meninju dan menendang.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya S.I.K. M.H., menghimbau kerja sama kepada Orang tua pelaku dan para pelaku pengeroyokan lainnya segera menyerahkan diri dengan baik baik di Polres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan jangan sampai pusing satuan Reserse Polres Nias Selatan kata Fery.

Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku yaitu. Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana subsidi 4 ayat 2 junto pasal 76 C dengan Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan junto UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan terhadap anak dengan ancaman Hukuman Kurungan paling lama 7 Tahun Penjara.

Popular Articles