Detik.sbs Banyuwangi _rabo 28 januari 2026 – Kegiatan galian C jenis pengerukan sirdas hasil bukit di Sebelah jalan raya Jalan Gambor, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi diduga berjalan tanpa izin resmi.
Aktivitas ini tidak memiliki papan pengenalan keterbukaan untuk publik. Sangat di Sayangkan buat Segelintir Orang yang sengaja mencari keuntungan tanpa memikirkan Efek kedepan, kegiatan ini dipastikan akan menyebabkan kerusakan keindahan alam bukit dan berdampak negatif pada lahan pertanian di sekitarnya.
Bukit yang semula berfungsi sebagai resapan air untuk lahan pertanian kini hampir rata akibat pengambilan material yang terus berlangsung. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan alam, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem drainase dan kesuburan tanah persawahan di dekat lokasi.
Saat awak media beberapa minggu lalu Konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Benelan kidul Bapak Habib Ali Mustofa malah tidak mendapatkan tanggapan apapun, malah memblokir nomor ponsel yang menghubungi seolah kegiatan tersebut dianggap aman dan terkendali meski tidak dilengkapi izin resmi. Sementara itu, ketika menghubungi Bapak RUDI Selaku Polsek Singojuruh, pihaknya menyatakan bahwa urusan tersebut menjadi wewenang tim terpadu kabupaten Banyuwangi.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, masyarakat berharap Badan Pertanahan Hak Atas Tanah dan kepada (APH) setempat segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak ataw siapa saja yang terlibat dalam kegiatan galian C yang diduga ilegal dan memporak porandakan kelestarian lingkungan.

