Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Indramayu Terima Tahap II Perkara Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman

Indramayu, Detik .Sbs— Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Indramayu dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/1/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dua tersangka, yakni Ririn Rifanto alias Irin dan Priyo Bagus Setiawan, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan milik korban, masing-masing mobil pick-up warna putih dan mobil sedan Corolla warna biru, satu unit kasur jenis spring bed, serta beberapa pakaian milik korban.

Kedua tersangka diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga yang terjadi pada Senin (1/9/2025). Para korban terdiri dari Haji Sahroni bin almarhum H. Toyib, seorang pensiunan Bank BJB sekaligus pemilik rumah, Budi selaku anak Haji Sahroni, Euis istri Budi, serta dua anak mereka Ratu dan Bela. Kelima korban merupakan satu keluarga yang sehari-hari tinggal di rumah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau sebelumnya Pasal 340 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada tahap penuntutan.

“Terhadap kedua tersangka tersebut kami lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun Surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu.”
Lebih lanjut, Kajari Indramayu menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam penerapan regulasi baru.

“Dengan adanya pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No, 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Indramayu”.

Muhammad Fadlan juga menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Indramayu terus dilakukan guna mewujudkan proses penanganan perkara yang komprehensif, profesional, dan proporsional, di mana jaksa berperan sebagai navigator utama dalam memastikan seluruh tahapan peradilan berjalan tertib serta menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban. Pungkasnya.
( Maman )

Popular Articles