Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 8 TERSANGKA BARU KASUS DUGAAN KORUPSI KREDIT BANK PEMERINTAH

 

Sumatera Selatan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan terdiri dari pejabat di lingkungan divisi agribisnis dan analisis risiko kredit kantor pusat bank pemerintah, yakni:
– KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014)
– SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015)
– WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017)
– IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013)
– LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016)
– AC (Group Head Divisi ARK periode 2008–2014)
– KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012)
– TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017)

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS melalui direkturnya, WS, mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Selanjutnya pada tahun 2013, PT SAL yang juga berada di bawah manajemen WS kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp677 miliar kepada kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.

Dalam proses pengajuan, permohonan kredit ditangani oleh Divisi Agribisnis dan dilakukan analisis kelayakan oleh tim terkait. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyimpangan, berupa pencantuman data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, sejumlah aspek penting seperti syarat agunan, pencairan dana plasma, serta realisasi pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja dengan rincian:
– Total plafon kredit PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
– Total plafon kredit PT BSS sebesar Rp900,66 miliar

Saat ini, seluruh fasilitas pinjaman tersebut telah masuk dalam kategori kolektabilitas 5 atau kredit macet.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat nilai kredit yang sangat besar serta dampaknya terhadap sektor perbankan dan keuangan negara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Popular Articles