Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kerugian Keuangan Negara Telah Dikembalikan Oleh PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi

Detik.sbs Medan, 24 Februari 2026 – Kerugian Keuangan negara sekira Rp. 13.185. 197..899.60 telah dikembalikan oleh PT.Hutama Karya terkait dugaan korupsi pekerjaan Konstruksi penataan kawasan water front city , Pangururan dan kawasan Tele pada kawasan strategis Pariwisata Nasional ,Danau Toba Anggaran tahun 2022 Selasa (24//02/2026 ).

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan pada senin,23/02/2026 langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara ,Medan.Bahwa nilai tersebut berdasarkan penghitungan oleh Ahli keuangan negara dan Kantor Akuntan Publik ( KAP ).

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni:

1.Enda Makasura Ketaren ST( pejabat pembuat komitmen (PPK), Balai Prasarana pemukiman wilayah (BPPW) Sumut.

2.Efwin Tresnanugraha ST ( General manager PT Yodya karya wilayah IV Medan ) dan bertindak sebagai management Konstruksi .

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pada 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu dalam penyidikan telah diketahui bahwa Puji Nur Utomo selaku project manager PT Hutama karya ,terkait proyek tersebut , telah meninggal dunia pada 05 juli 2025 lalu berdasarkan kutipan akta kematian nomor 3374-KM -24072025- 0003.

Kemudian setelah diterima oleh tim penyidik Kejati Sumut , pengembalian keuangan negara tersebut maka selanjutnya dititipkan kepada Rekening Pemerintah lainnya (RPL ) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia, 24/02/2026.

Dengan pengembalian keuangan negara terkait korupsi penataan kawasan water front city Pangururan dan kawasan Tele anggaran tahun 2022 dinyatakan telah resmi dikembalikan ke Negara melalui Penyidik Kejati Sumut. (RG)

Popular Articles