Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Mahasiswa KKN-T UGJ Sosialisasikan UU ITE di Desa Dermayu

Indramayu, Detik .sbs- – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon melaksanakan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di kantor Balaidesa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa /03/03/2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman warga terhadap aturan hukum dalam pemanfaatan media sosial.

Dalam penyampaiannya, mahasiswa KKN-T menekankan pentingnya kehati-hatian saat mengirim pesan, membagikan informasi, maupun membuat unggahan di ruang digital.
Materi penyuluhan mencakup bahaya penyebaran berita bohong (hoaks), larangan ujaran kebencian bernuansa SARA, hingga dampak perundungan siber (cyberbullying).

Warga juga diberikan pemahaman mengenai etika bermedia sosial, potensi pelanggaran seperti pencemaran nama baik, serta penerapan prinsip “saring sebelum sharing” sebagai langkah preventif menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.

Selain itu, peserta turut mendapat penjelasan terkait ancaman sanksi pidana dan denda bagi pengguna media sosial yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam berinteraksi di dunia maya serta mampu menghindari permasalahan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang ada.

Pembicara dalam kegiatan tersebut, Ismayana, SH., MH., yang merupakan dosen Fakultas Hukum UGJ, berharap masyarakat desa mampu memfilter informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga semakin sadar hukum dan dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” ujarnya.
( Maman )

Popular Articles