Jumat, Maret 27, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

MASYARAKAT DESA BEJI MULYO TERTEKAN, DEBU BATU BARA DAN JALAN LICIN BERTAHUN-TAHUN BELUM TERSELESAIKAN

MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – 16 FEBRUARI 2026 – Masyarakat Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya mengeluhkan dampak aktivitas angkutan batu bara yang telah mengganggu kehidupan mereka selama bertahun-tahun. Warga Dusun 03, 04, dan 05 merasakan beban berat akibat debu melimpah, jalan yang licin saat disiram, serta kegaduhan alat berat tambang di malam hari.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama mengaku rumahnya tidak bisa dibuka pintu karena khawatir debu masuk ke dalam ruangan, dan anaknya sering mengalami sakit pernapasan. “Ini sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak ada perbaikan sama sekali,” ujarnya. Warga lain juga mengeluhkan gangguan istirahat akibat suara alat berat yang terus beroperasi pada malam hari. Selain masalah kesehatan, kondisi jalan yang menjadi lintasan mobil angkutan bara juga menjadi momok bagi masyarakat. Saat jalan disiram untuk mengurangi debu, permukaannya justru menjadi licin dan menyebabkan banyak warga jatuh. Masyarakat mengajukan harapan agar jalan tersebut segera dibangun dengan beton cor.

Selain masalah angkutan, aktivitas tambang batu bara yang dekat dengan perumahan warga juga menjadi ancaman besar bagi kesehatan. PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Meskipun sudah ada intervensi dari Gubernur Sumatera Selatan dan surat putusan Bupati Musi Banyuasin yang secara resmi melarang mobil angkutan batu bara melintas di jalan umum, namun PT Gel-BSPC tampaknya tidak menghiraukan hal tersebut.

Awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Beji Mulyo melalui WhatsApp namun tidak mendapatkan tanggapan apapun. Setelah mendatangi rumah kepala desa, warga menyampaikan bahwa dia berada di ruko tempat usaha permainan beliar. Namun saat sampai di lokasi ruko tersebut, kepala desa tidak ditemukan dan dikabarkan berada kembali di rumahnya.

Menanggapi permasalahan ini, Srianto selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Tipikor Musi Banyuasin mengajukan pertanyaan tegas terkait keberadaan aturan yang sudah ada. “Kita sudah punya aturan yang jelas, tapi mengapa masalah ini masih berlanjut? Apakah perda dan edaran tersebut hanya sebatas kertas tanpa ada tindak lanjut dari pihak berwenang?” ujar Srianto.

Srianto juga menyampaikan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di Desa Beji Mulyo, pihaknya akan melakukan orasi bersama masyarakat untuk menuntut penyelesaian dan menghentikan aktivitas angkutan bara yang mengganggu. Warga berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi lingkungan, sehingga mereka dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Popular Articles