Oleh: Salman Rizkatillah Abdussalam, S.M
Redaksi.Co || Saya menghormati pernyataan H. Rudi Gunawan, mantan Bupati Garut, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat ikut campur dalam persengketaan tanah wakaf karena sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut benar secara prinsip hukum acara dan kewenangan.
Namun perlu dilakukan koreksi mendasar agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman di ruang publik: tidak ikut campur dalam sengketa hukum tidak sama dengan lepas tangan dari tanggung jawab negara terhadap hak anak dan pendidikan.
Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hak ini diperkuat oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap orang—termasuk anak—untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, salah satunya pendidikan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi dan dalam kondisi yang aman. Artinya, ketika proses belajar-mengajar terganggu akibat konflik, negara tidak boleh berdiam diri.
Dalam konteks perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk menjamin anak memperoleh pendidikan dan perlindungan dari situasi yang mengancam keselamatan fisik maupun psikisnya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang tidak dapat diabaikan oleh pemerintah daerah. Kewajiban ini tetap melekat, bahkan dalam situasi krisis atau konflik hukum yang melibatkan pihak lain.
Dengan demikian, koreksi ini penting untuk menegaskan bahwa:
• Pemda memang tidak boleh mengintervensi proses hukum sengketa tanah wakaf;
• Tetapi Pemda tetap wajib hadir dalam memastikan keselamatan siswa, keberlangsungan pendidikan, dan solusi sementara agar hak anak tidak terhenti.
Anak-anak tidak sedang berperkara. Mereka tidak menjadi pihak dalam sengketa. Menjadikan mereka korban ketidakpastian adalah bentuk kelalaian terhadap amanat konstitusi.
Saya meyakini pernyataan H. Rudi Gunawan dimaksudkan untuk menjaga batas kewenangan hukum. Namun koreksi ini perlu disampaikan agar tidak lahir tafsir keliru bahwa negara boleh pasif ketika hak dasar anak terancam. Negara boleh netral dalam konflik hukum, tetapi tidak pernah boleh netral dalam melindungi hak anak.***
Editor : Heri

