Perkembangan profesi akuntan sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari perkembangan akuntansi itu sendiri, perkembangan profesional akuntansi yang menumbuhkan profesi akuntan yang dilahirkan dari kontribusi pendidikan tinggi dan organisasi profesi. Profesi akuntansi di Indonesia baru berkembang sejak diluncurkannya Undang-Undang No. 34, Tahun 1954 tentang hak praktik publik dan penggunaan akreditasi gelar akuntansi. Undang-undang ini di maksudkan untuk melindungi publik dari praktik akuntansi yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai hak untuk memberikan layanan jasa profesi tersebut.
Salah satu perkembangan atas jasa profesi akuntansi terakhir ini, adalah dengan telah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. PMK 216/PMK.01/2017 ini merupakan revisi atas PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, pada PMK No. 25/PMK.01/2014, seorang akuntan professional yang telah mendapatkan Register Negara Akuntan dan sertifikasi CA (Chartered of Accountans) dari assosiasi profesi dalam hal ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dapat mengajukan izin praktek Kantor Jasa Akuntan (KJA), tetapi dengan adanya PMK No. 216/KMK.01/2017, yang merupakan revisi atas PMK No. 25. Pengajuan pendirian Kantor Jasa Akuntan (KJA) dibuat lebih selektif dan diperketat pengaturannya oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini tidak lebih untuk menjaga kualitas kompetensi dan keahlian profesional atas jasa profesi yang diberikan oleh Akuntan Berpraktek (AB).
Saat terbitnya PMK No. 25/KMK.01/2014, perkembangan Kantor Jasa Akuntan (KJA) bak jamur dimusim hujan, sejak 2 tahun kemunculan Kantor Jasa Akuntan (KJA) terhitung hampir 300 lebih Kantor Jasa Akuntan (KJA) berdiri hampir di 33 propinsi diseluruh Indonesia, tetapi penyebarannya tidak merata, 80 puluh persen keberadaannya masih di Kota Kota besar seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang dan Surabaya. Perkembangan yang pesat Kantor Jasa Akuntansi jauh melebihi perkembangan Kantor Akuntan Publik (KAP), dilihat dari pekembangan Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang luar biasa, merupakan fenomena sendiri bagi profesi akuntansi untuk bersaing memberikan jasa profesi dibidang akuntansi, keuangan, manajemen serta perpajakan dengan baik dan profesional.
Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi seperti Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan Jasa Sistem Teknologi Informasi. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat. Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntan (KJA) dilarang memberikan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Masih banyaknya tawaran jasa pembukuan, konsultasi keuangan, perpajakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, tidak kompeten dan merugikan asosiasi profesi dan pengguna jasa profesi keuangan, ketidak pahaman akan batas batas perikatan dari jasa dari sebuah standar baku dari standar perikatan jasa (SPJ) serta kode etik berdampak pada akuntan berpraktek itu sendiri.
Banyak pengaduan yang masuk ke assosiasi profesi dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang berakibat kepada teguran dan peringatan kepada akuntan berpraktek tersebut. Secara internal peristiwa semacam ini banyak terjadi sehingga implikasi jasa yang diberikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, apabila ada implikasi masalah tidak dapat dipertanggung jawabkan hasil pekerjaannya, masih banyak oknum yang mengatas namakan asosiasi profesi akuntan berpraktek, mengambil manfaat atas ketidak tahuan masyarakat pengguna jasa profesi ini, perkembangan profesi akuntan berpraktek yang cukup banyak perlu diatur regulasinya supaya ada jaminan profesional bagi pengguna jasa, artinya sebelum mendapatkan ijin berpraktek seorang akuntan profesional harus mendapatkan ijin berpraktek dari pihak diregulasi, sehingga apabila ada masalah dari hasil prakteknya, pengguna jasa tidak dirugikan. Ijin Akuntan berpraktek diatur dalam peraturan menteri keuangan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Akuntan Berpraktek.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan sebagai Diregulasi berkerja sama dengan Asosiasi profesi akan terus mengadakan pembinaan dan pengawasan bidang profesi keuangan, sehingga tidak ada istilah bak jamur dimusim hujan, pada saat musim panas rontok tidak tersisa (artinya ijin yang diberikan oleh pihak Diregulasi mempunyai konsekwensi logis berupa tanggung jawab laporan, pendidikan berkelanjutan, meningkatkan profesionalisme serta ikut dalam tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perekonomian yang baik tidak sebaliknya menjadi
Banyaknya kasus yang melibatkan akuntan berpraktek saat ini menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kompetensi, skeptisme dan pengalaman audit akan mempengaruhi kualitas jasa profesional yang dihasilkan. Dari banyaknya implikasi masalah dan untuk mengatur perkembangan akuntan berpraktek serta kantor jasa akuntan itu sendiri maka diperlukan jaminan aspek formal yang yang harus di dimiliki serta terapkan oleh akuntan berprakterk dan kantor jasa akuntan seperti:
- Aspek Legalitas : KJA telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya payung hukum ini, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KJA.
- Aspek Pengawasan dan Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
- Aspek Standar dan Mutu : KJA telah memiliki sistem pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir akan kualitas dari KJA.
- Aspek Profesionalisme : KJA harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan profesionalitasnya.
- Aspek Integritas : KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa
Dari ke lima aspek tersebut diharapkan akuntan berpraktek dan kantor jasa akuntan dapat menghasilkan jasa yang berkualitas, selain itu akuntan yang berkerja sebagai akuntan berpraktek harus melakukan tahapan-tahapan yang sesuai dengan standar profesional atas perikatan jasa pekerjaan yang berlaku, Secara teoritis kualitas jasa yang dihasilkan dikaitkan dengan kualifikasi keahlian, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, kecukupan bukti pemeriksaan yang kompeten pada biaya yang paling rendah serta independensinya dengan klien. Jika seorang akuntan berpraktek memiliki sikap profesional dan dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik maka akan menghasilkan laporan pekerjaan yang berkualitas. Sebaliknya, jika seorang akuntan berpraktek tidak memiliki sikap professional dan cenderung tertekan dengan pekerjaan yang dilakukan maka kemungkinan besar akan menghasilkan laporan hasil pekerjaan yang tidak berkualitas.
Para pengguna laporan keuangan yakin dalam mengambil keputusan karena didasarkan pada informasi yang telah dipersiapkan dengan baik, disetujui dan diaudit secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan berkualitas. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa kualitas laporan keuangan adalah sejauh mana laporan keuangan menyajikan informasi yang benar dan jujur. Hal ini berarti bahwa kualitas laporan keuangan menunjukkan konsep kualitas informasi dari laporan tersebut.
Berikut beberapa pendapat mengenai konsep kualitas informasi laporan keuangan :
- Wilkinson (2000:18) menyatakan bahwa :
“The value of information, and hence the soundness of dicisions, can be affected by qualities that attach to the information. Useful information qualities are relevance, accuracy, timeliness, conciseness, clarity, quantifiabilyty, consistency”.
- Hilton, et, al., (2000:551) menjelaskan bahwa informasi yang berkualitas sebagai berikut :
“Three characteristics of information determine its usefulness for decision making; (a) Relevance, information is relevant if it is pertinent to a decision problem; (b) Accuracy, information that is pertinent to a decision problem must also be accurate; (c) Timeliness, relevant and accurate data are valuable only if they are timely, that is a available in time for deciision”.
- Hongren, et, al., (2003:168) lebih menekankan pada informasi yang relevan dan akurat sebagai dasar untuk pembuatan keputusan : “Information used for decision makin would be perfectly relevant and accurate. Precise but irrelevant information is worthless for ddeciision making. Imprecise but relevan information can be useful. Relevant is more crucial than precion in decision making”.
- Wilson, et, al., (2001:994) lebih lanjut menjelaskan :
“There are some factors that will assist in getting an improved reception from the leader: (1) report should be timely. A late report is almost as useless as no report at all, and (2) report must be accurate. Errors on reports result in a lack of confidence in them and in accounting departemen”.
- Bodnar, (2003:10) menyatakan bahwa kualitas informasi laporan keuangan yaitu relevant, understandable, comparable dan reliable. Kualitas informasi laporan keuangan dilihat sebagai produk adalah tergantung kepada sejauh mana informasi laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat pengambilan. Agar pengguna laporan keuangan dapat memanfaatkan laporan keuangan sebagai alat pengambilan keputusan, maka laporan keuangan tersebut harus memenuhi prinsip karateristik kualitatif laporan keuangan.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia bahwa: “karateristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yang yang membuat informasi dalam laporan keuangan berkualitas yaitu: dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan”. Pernyataan ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Ferdy van Beest, et, al., (2009) dan Jones, Gregory J., Jeannot Blanchet., (2000) yang menunjukkan temuan bahwa karateristik kualitatif merupakan alat pengukuran yang valid dan dapat diandalkan untuk menilai kualitas informasi laporan keuangan.
Karateristik kualitatif informasi laporan keuangan untuk sektor pemerintahan dinyatakan dalam Governmental Accounting Standards Board (GASB, 1999) dalam Concepts Statement No.1 tentang tujuan laporan keuangan yaitu:
- Understandable. Governmental financial reporting should be expressed as simply as possible so that financial reports can be understood by those who may not have detailed knowledge of accounting principles.
- Reliable . The information presented in financial reports should be verifiable, free from bias, and should faithfully represent what it purports to represent.
- Relevant. Relevancy implies that there is a close logical connection between the information provided in financial reporting and its purpose.
- Timely. If financial reports are to be useful, they must be issued soon enough after the reported events to affect decisions.
- Consistent. Presumably, once an accounting principle or reporting method is adopted, it will be used for all similar transactions and events. Consistency should extend to all areas of financial reporting, including valuation methods, basis of accounting, and determination of the financial reporting entity.
- Comparable. Financial reporting should facilitate comparisons between governments, such as comparing costs of specific functions or components of revenue. Comparability implies that differences between financial reports should be due to substantive differences in the underlying transactions or the governmental structure, rather than selection among different alternatives in accounting procedures or practices”.
Karateristik laporan keuangan merupakan ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi laporan keuangan sehingga dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu:
- Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Kriteria informasi yang relevan:
- Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
- Tepat waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
- Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
- Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
- Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
- Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
- Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
- Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
- Dapat dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.