Senin, 19 Januari 2026, berbekal informasi intelijen yang diterima, Tim Bea Cukai Malang mengungkap adanya dugaan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil penumpang berwarna putih.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui pengembangan intelijen dan patroli darat di sejumlah jalur yang diduga menjadi rute perlintasan kendaraan dimaksud.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri sarana pengangkut serta rute yang dilalui.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap mobil penumpang berwarna putih beserta muatannya.
Pemeriksaan mendalam mengungkap adanya BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan di baris penumpang bagian belakang kendaraan.
Barang bukti yang ditemukan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain JB, Laut Merah, Apolo, Hawai, dan Luxy Always.
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 5.900 bungkus atau setara dengan 118.000 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, total perkiraan nilai barang mencapai Rp176.350.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp88.700.000.
Atas temuan tersebut, sarana pengangkut beserta seluruh barang muatan selanjutnya diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penanganan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

