Advokat PT. Agrinas Palma Nusantara, “Pelepasan Tahanan Terduga Pencuri Buah Kelapa Sawit, Tangkap Tangan Tidak Sesuai Norma Hukum”
Asahan | detik.sbs – Atas lepasnya MIS (+/-25 tahun) warga desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Tahanan Polres Asahan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang di tangkap tangan, milik PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara 1 Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jum’at Tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Sebagai pelapor Serma Buana Delly di dampingi Lawyer PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara 1 Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara Mayor purnawirawan Yosafati Waruhu, SH, MH, dan rekannya Budi, pertanyakan alasan Polres Asahan melepas MIS (+/-25 tahun) dari tahanan.
Mayor purnawirawan Yosafati Waruhu, SH, MH, kepada awak media saat melakukan konferensi pers di depan ruangan SPKT Polres Asahan menceritakan jawaban dari pihak Kasat Reskrim, Juru periksa Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, MH, dan di dampingi Juru periksa lainnya.
Bahwa alasan pihak Polres Asahan melepas tahanan terduga pelaku MIS (+/-25 tahun) warga desa Rawa Sari adalah di karenakan sedang sakit, dan pelepasan tersebut tanpa di jamini pihak keluarga.
Atas pelepasan penahan yang di lakukan oleh pihak Polres Asahan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara MIS (+/-25 tahun) warga desa Rawa Sari yang di tangkap tangan tersebut Mayor purnawirawan Yosafati Waruhu, SH, MH, menilai itu tidak sesuai Norma Hukum karena baru di tahan sekitar 3 hari, karena masih di perlukan pemenuhan pemberkasan dan alat-alat bukti lainnya.
Berikut pernyataan advokat Mayor purnawirawan Yosafati Waruhu, SH, MH, “Kami dari legal PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Sumut Satu. Kami, agenda kami datang ke Polres Asahan adalah untuk mempertanyakan di mana tersangka MIS yang telah ditangkap dan diserahkan ke polres Asahan..? terkait pencurian kelapa sawit dari PT. Agrinas Palma Nusantara ex PT Graha Dura yang di mana mereka telah melakukan pencurian dan anggota kami, nama Serma Buana Delly telah menyerahkan tersangka ke polres Asahan ini, ternyata saat ini si tersangka kabarnya sudah dilepaskan.
Itu sudah tidak sesuai dengan Norma Hukum dimana yang bersangkutan pencuri sudah diserahkan beserta dengan barang bukti malah saat ini dilepaskan dan berkeliaran di luar dengan alasan sakit.
Anggota kami Delly menyerahkan tersangka disini, dan kami dapat informasi bahwa tersangka MIS udah keluar dari tahanan hari ini juga. Karena itu, makanya kami kemari ingin tanyakan kejelasan, kenapa bisa sampai kejadian seperti itu.
Dari informasi pihak Reskrim tidak ada penangguhan, yang kami dapatkan, tetapi yang kami dapatkan adalah karena sakit,” jelasnya.
Tambahnya lagi,” Yang kami pertanyakan kalau sakit itu adalah hanya dibantarkan saja, dibantarkan dalam artian di sini, dijaga. Ketika sudah selesai sakit, tidak pulang ke rumahnya, tapi kembali ke tahanan,” tambahnya menegaskan.
Sebagai penyeimbang berita awak media ini bersama Tim yang tergabung di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Labuhanbatu Utara mengkonfirmasi Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., di ruangan kerjanya Kapolres Asahan menjawab konfirmasi awak media.
Terkait pertanyaan awak media apa dasar dan pertimbangan pihak Polres Asahan melepas terduga pelaku MIS (+/-25 tahun) warga desa Rawa Sari sehingga tidak di lakukan penahanan, yang mana pada sebelumnya telah dilakukan penahanan. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjawab penyebabnya ialah karena banyaknya saksi yang belum dilakukan pemeriksaan dan MIS (+/-25 tahun) kooperatif saat di periksa dan telah di jamini oleh pihak keluarga, supaya terjadi Restorative justice (Pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman).
“Yang menjadi pertimbangan kami, yang jelas proses tetap masih berjalan. Terus kami melengkapi berkas karena banyak saksi yang belum kami lakukan pemeriksaan mangkanya kami belum melakukan penahanan, kalau penjaminnya pasti ada keluarga. Terus yang jelas pelapornya (terduga pelaku-red) ini kooperatif terhadap pemeriksaan mangkanya kami tidak melakukan penahanan, kami berharap dengan kejadian ini di lakukan RJ terlebih dahulu muda-mudahan tercapai.” Tegas Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjawab konfirmasi awak media.
(Jamil | Tim PWDPI)

