Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Pengangkatan Perangkat Desa Tempel Kulon Disorot, Camat Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Indramayu, Detik sbs-– Proses pengangkatan sejumlah perangkat desa baru di Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat. Pasalnya, tahapan pengangkatan diduga belum sepenuhnya menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025.

Sorotan mencuat setelah beredarnya struktur organisasi perangkat desa yang telah memuat foto, nama, dan jabatan perangkat baru. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik apabila tahapan administratif, termasuk rekomendasi resmi dari pihak berwenang, belum diselesaikan.

Ketua BPD Desa Tempel Kulon, Sunarto, S.Pd.SD, berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan musyawarah demi menjaga kondusivitas desa. Ia menyebut dinamika pasca pergantian kepala desa merupakan hal yang kerap terjadi.
“Harapan kami, semua pihak tetap berpegang pada aturan dan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Camat Lelea, Atang Suwandi, menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2025. Hingga saat ini, pihak kecamatan belum menerima usulan resmi dari Desa Tempel Kulon.
“Harus sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025. Sampai saat ini belum ada usulan dari Tempel Kulon. Kami akan sampaikan kembali kepada Kuwu agar mengikuti aturan. Jika ada pelanggaran, tentu akan diberikan teguran sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sekretaris Kecamatan Lelea, Baman, turut menegaskan bahwa setiap pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme administratif sesuai regulasi.

Dalam proses peliputan, wartawan Patroli Indonesia mengaku sempat diminta keluar ruangan dan dilarang mengambil gambar oleh Kuwu Desa Tempel Kulon, Cahyono. Menanggapi hal tersebut, Syeh Abdul Halim menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun nama perangkat desa yang tercantum dalam struktur terbaru meliputi Sekretaris Desa Yulia; Tata Usaha Kalilah; Bendahara Ruan dan Apriyanti Shinta; Kepala Urusan/Lurah Ibnu Rohajar; Raksa Bumi Darsono; Lebe Mutadi Amin; Bekel Blok Sana Maryadi; Bekel Blok Waru Ahmad Zaenudin; serta Bekel Blok Asem Budi Haryanto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tempel Kulon terkait status administrasi pengangkatan tersebut.
( Maman )

Popular Articles