Indramayu, Detik.sbs – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengamankan seorang pria berinisial AR alias Jonggol (27) di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan, khususnya di kalangan generasi muda di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan ribuan butir obat keras terbatas sebagai barang bukti.
“Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, Polisi menemukan total 1.220 butir obat berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa /10/03/2026
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat keras serta satu unit telepon genggam yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku memperoleh ribuan butir obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial W yang disebut beralamat di Jakarta.
Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu.
“Tersangka mendapatkan barang dari Jakarta dan mengedarkannya di wilayah Indramayu. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.
( Maman )

