Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Rapat Musyawarah di Kantor Desa Bero Jaya Timur (B2) Bahas Dampak Lingkungan Tambang Batu Bara PT BSPC Coal

BERO JAYA TIMUR – Pada 10 Maret 2026, diadakan rapat musyawarah di Kantor Desa Bero Jaya Timur (B2) untuk membahas dampak lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara PT BSPC Coal yang berlokasi di Desa Bije Mulyo (B1). Rapat ini juga menyentuh permasalahan limbah yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, yang telah menarik perhatian publik luas terhadap kondisi lingkungan di wilayah sekitar tambang.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Desa Bero Jaya Timur Sidarto, Tim Sekcam Kecamatan Tungkal Jaya PiPing, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imam Syah, Diding, perwakilan PT BSPC Coal beserta timnya, Babinsa Sukri, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak langsung.

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan mengakui adanya dampak lingkungan dan membenarkan bahwa limbah telah mencemari sungai, sekaligus meminta maaf terkait permasalahan ini. Namun, tokoh masyarakat menyatakan adanya dugaan unsur kesengajaan, karena beberapa warga yang meninjau langsung lokasi menemukan bahwa limbah sengaja disedot dan diarahkan ke sungai sehingga menyebabkan pencemaran. Pihak perusahaan menanggapi bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahan teknis dari petugas bagian limbah.

Warga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Penanganan cepat limbah yang mencemari lingkungan dan sungai sesuai dengan SOP, termasuk penanganan kasus limbah yang sempat viral di media sosial.
2. Penyelesaian permohonan masyarakat secara cepat.
3. Pelaporan izin lingkungan bagi karyawan luar daerah ke pemerintah desa.
4. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses pembebasan lahan di wilayah Bero Jaya Timur.
5. Penaburan bibit ikan di sungai yang telah tercemar.
6. Pemberian bantuan sosial bagi warga Dusun 5 dan 6.
7. Evaluasi kinerja bidang pengelolaan limbah oleh pimpinan perusahaan, dengan memperhatikan masukan publik terkait kasus yang viral sebelumnya.

Pihak PT BSPC Coal meminta tenggang waktu 7 hari untuk merespon seluruh tuntutan dan akan memberikan jawaban resmi pada 17 Maret 2026.

Popular Articles