Indramayu, Detik.sbs – Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Putri Apriani . Agenda persidangan kedelapan ini menghadirkan saksi ahli forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguraikan penyebab kematian korban. Pada Selasa/03/03/2026.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan ahli forensik dr. Andri Nur Rochman. Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa penyebab kematian Putri Apriani adalah kehabisan napas atau kekurangan oksigen. Kondisi tersebut, menurut keterangan ahli, dapat terjadi akibat tindakan seperti dibekap.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan bahwa keterangan ahli forensik sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian oleh terdakwa, Alvian Sinaga.
“Sehingga sinkron antara perbuatan Alvian Sinaga dengan penyebab kematian. Putri Apriani. Kemudian ahli juga mengatakan bahwa tidak terdapat trauma dari kekurangan oksigen karena tubuh putri dibakar, ahli juga menerangkan pembakaran ini upaya untuk menghilangkan barang bukti ,” ucap Toni.RM
Lebih lanjut, Toni RM menilai tindakan menghilangkan barang bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan mengarah pada adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan.
Ia menambahkan, jadi (Alvian ) ini sudah mempunyai niat bagaimana untuk membunuh dan bagaimana untuk menghilangkan barang buktinya, jadi sudah sepantasnya terdakwa Alvian Sinaga di hukum mati sesuai pasal 459 yaiitu setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
( Maman )

