Detik.SBS Banyuwangi, 15 Februari 2026 – Aktivitas penambangan galian C di wilayah Wijenan Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang diduga ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, aspal jalan di sekitar pintu masuk lokasi tambang hancur akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material. Warga setempat mengeluhkan dampak negatif yang mereka rasakan, tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang berarti dari eksploitasi bukit tersebut.
“Cukup lumayan lama tambang hasil pengerukan bukit ini beroperasi, namun tak sedikit keluh warga yang hanya mendapatkan imbasnya, dan tak pernah merasakan hasil dari bukit yang hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang/oknum tertentu,” ujar ibu is dan ibu Ni saat ditemui 8/2 sekitar pukul 10:48 seorang warga yang terdekat dari lokasi penambangan
Dugaan praktik ilegal semakin menguat lantaran pihak penambang dan kepala desa setempat memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Aktivis Banyuwangi, Irfan, S.H., M.H., mendesak agar aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi segera dihentikan. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Sebaiknya aktivitas yang jelas diduga tak lengkapi izin resmi namun tetap beroperasi lebih baik di berhentikan, karena berpotensi merusak dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Irfan.
Selain merusak infrastruktur jalan, penambangan ini juga berdampak pada kerusakan fungsi bukit sebagai resapan air, mengancam kesuburan lahan pertanian, serta merusak keindahan dan keasrian alam.
“Nyata dampak yang dihasilkan dari pengerukan hasil bukit ini selain merusak fungsi bukit untuk resapan air untuk kesuburan lahan pertanian juga merusak keindahan dan keasrian alam,” imbuh Irfan.
Kegiatan penambangan ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang, dan semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah setempat yang memiliki wilayah, dapat dikenai sanksi pidana.
“Jelas jelas melanggar UU dan semua yang terlibat dalam kegiatan maupun pemerintah desa setempat selaku pemangku wilayah bisa di kenai sangsi hukum pidana,” kata Irfan.
Meskipun telah banyak pemberitaan dan laporan mengenai aktivitas tambang di desa Wijenan ini, aparat penegak hukum (APH) cuma diam diam saja, sehingga kegiatan penambangan tersebut terkesan kebal hukum.
Masyarakat berharap agar APH yang mempunyai wewenang segera membuka mata dan menindak lanjuti kegiatan galian C yang hasil hanya dinikmati oleh sekelompok orang tertentu.
Sikapi Tambang Galian C ,Aktivis IRFAN HIDAYAT Siap giring hentikan penambangan di wijenan

