Rabu, April 8, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Sumur Minyak Ilegal di Lanjam Terus Beroperasi, Publik Desak Kepastian Tindakan

LANJAM, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Lanjam masih berlangsung dan menjadi perhatian serius publik. Titik pengeboran diduga berada di lahan kawasan yang dikelola PT Bumi Persada Permai (BPP), berdekatan dengan jalur hauling batu bara PT Marga Bara Jaya (MBJ). Luas area yang disebut sebagai rest area dan diduga milik PT MBJ diperkirakan mencapai 7 hektare.

Klarifikasi Perusahaan
Saat dikonfirmasi, pihak PT MBJ melalui pesan WhatsApp menyatakan lahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT BPP, sementara PT MBJ hanya mengerjakan jalur jalan.

“Belum dapat kepastian terkait rest area dari PT BPP, sepenuhnya masih tanggung jawab PT BPP. PT MBJ hanya menggarap jalur jalan saja,” ujar perwakilan PT MBJ.

Pihak PT MBJ juga menambahkan bahwa mereka telah menertibkan 6 sumur di jalur jalan yang menjadi wilayah tanggung jawab operasional mereka.

Pernyataan senada disampaikan PT BPP. Pihak perusahaan membenarkan area tersebut berada dalam kawasan kelolaannya dan menyatakan akan mengambil tindakan karena aktivitas berlangsung di area tanam milik perusahaan.

“Pihak PT BPP akan melakukan tindakan dalam waktu dekat ini, dikarenakan pengeboran itu di area tanam PT tersebut,” kata perwakilan PT BPP.

Namun, hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi masih terpantau berjalan sehingga publik mempertanyakan realisasi langkah penertiban yang dijanjikan.

Perbedaan Keterangan di Lapangan
Awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Desa Pagar Desa. Kepala desa diketahui mengarahkan konfirmasi kepada salah satu orang lapangan berinisial K.

Dalam penjelasannya, K mengaku aktivitas yang dilakukan berada di lahan yang ia kelola dan menyebut lahan tersebut milik PT MBJ, serta menegaskan tidak mengganggu area tanam PT BPP.

Keterangan ini berbeda dengan pernyataan resmi kedua perusahaan, sehingga menimbulkan kebingungan dan pertanyaan besar mengenai kejelasan status serta wewenang pengelolaan lahan yang sebenarnya.

Informasi Warga
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas pengeboran diduga dikoordinasikan melalui kepala desa setempat dengan sistem bagi hasil mencapai 35 persen. Informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan hingga kini belum ada klarifikasi yang memuluskan tudingan tersebut.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar oleh pihak-pihak terkait:

1. Bagi Pihak Perusahaan (PT BPP & PT MBJ)
Sebagai pemegang izin wilayah, perusahaan memiliki kewajiban mutlak menjaga aset dan lingkungan di area konsesinya. Jika terbukti lalai atau membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, berpotensi melanggar:

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 88 mengenai tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan.
– UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 25 ayat (1) yang mewajibkan pelaku usaha memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan mencegah kerusakan lahan sesuai peruntukannya.
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 mengenai kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta pengelolaan aset yang baik.

2. Bagi Pelaku dan Pihak yang Terlibat
Aktivitas pengeboran tanpa izin resmi dan sistem bagi hasil yang diduga terjadi berpotensi melanggar:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha migas harus berdasarkan izin resmi dan kontrak kerja sama yang sah, dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelanggarnya.
– Potensi pelanggaran hukum lainnya juga mengarah pada perbuatan melawan hukum serta potensi tindak pidana korupsi jika melibatkan unsur jabatan dan penerimaan keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

Desakan Penertiban
Aktivitas pengeboran tanpa izin ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, kerugian ekonomi bagi negara dan perusahaan, serta risiko keselamatan yang mengancam nyawa.

Publik secara tegas menuntut agar instansi terkait, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata. Kepastian hukum dan penertiban harus segera dilakukan demi menghentikan aktivitas ilegal ini serta menjaga aset dan kepentingan bersama.

Popular Articles