Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Sungai Diduga Tercemar Limbah Batubara, Warga Bero Jaya Timur (B2) Desak PT BSPC Coal Bertanggung Jawab

Musi Banyuasin (Muba) – Warga Desa Bero Jaya Timur, (B2) ,Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan keresahan atas dugaan pencemaran limbah cair batubara yang mengalir ke sungai wilayah tersebut. Sungai yang menjadi sumber air masyarakat dilaporkan berubah warna menjadi hitam kecoklatan pekat menyerupai lumpur sejak Minggu (09/03/2026).

Perubahan kondisi air sungai mengkhawatirkan warga karena aliran sungai dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, irigasi pertanian, perikanan, serta untuk memandikan hewan ternak seperti sapi dan kambing, bahkan juga sebagai sumber air minum bagi hewan ternak tersebut. Air yang sebelumnya jernih kini terlihat keruh dan gelap, diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di hulu sungai tepatnya di desa beji mulyo (B1)

Gunadi, penggiat lingkungan sekaligus perwakilan warga, menyatakan dugaan pencemaran telah menimbulkan dampak serius. “Sumber daya air rusak, ekosistem biota sungai terancam, dan kehidupan warga terganggu. Bahkan kolam ikan ketahanan pangan desa juga berpotensi terdampak jika kondisi ini berlanjut,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika limbah berasal dari aktivitas pertambangan, pemerintah dan perusahaan perlu mengambil langkah cepat untuk memulihkan lingkungan, termasuk memastikan keamanan air bagi ternak yang sangat penting bagi mata pencaharian masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, warga bersama pemerintah desa menggelar musyawarah dengan PT BSPC Coal pada Senin (10/3/2026) di Kantor Desa Bero Jaya Timur. (B2)  .Rapat dihadiri Kepala Desa Sidarto, berserta peralatan desa,   Tim Sekretariat Kecamatan Tungkal Jaya PiPing, Kapolsek IPTU Imam Syah, Babinsa Sukri, tokoh masyarakat, warga terdampak, dan perwakilan perusahaan.

Dalam rapat, sejumlah warga menyampaikan temuan yang menguatkan dugaan aliran limbah ke sungai, bahkan ada yang mengaku melihat aktivitas penyedotan limbah yang diduga diarahkan ke sungai. Beberapa warga juga menyampaikan kekhawatiran tentang kondisi kesehatan ternak mereka yang telah menggunakan air sungai tersebut, khawatir akan muncul masalah kesehatan akibat pencemaran. Pihak PT BSPC Coal menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa insiden diduga terjadi akibat kesalahan teknis petugas yang menangani limbah.

Warga meminta perusahaan mengambil langkah nyata untuk memulihkan lingkungan, dengan menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Penanganan cepat limbah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
2. Penyelesaian permohonan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.
3. Pelaporan izin lingkungan bagi karyawan luar daerah ke pemerintah desa.
4. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses pembebasan lahan.
5. Penaburan bibit ikan untuk pemulihan ekosistem.
6. Pemberian bantuan sosial bagi warga Dusun 5 dan Dusun 6, termasuk bantuan air bersih sementara bagi kebutuhan ternak.
7. Evaluasi menyeluruh sistem pengelolaan limbah perusahaan.

PT BSPC Coal meminta waktu tujuh hari untuk evaluasi internal dan akan memberikan jawaban resmi pada 17 Maret 2026. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan sumber pencemaran dan mencegah dampak yang lebih luas, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas air sungai untuk keamanan konsumsi manusia dan ternak.

Hingga berita diterbitkan, proses klarifikasi perusahaan dan tindak lanjut instansi terkait masih berlangsung.

Popular Articles