Detik.sbs | Labura – Pada hari senin tanggal 02 maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian satu buah elektrik mobil grandmax BK 8519 YW yang terjadi di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., dan kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan identitas akan pelaku yang terekam CCTV pada saat melakukan pencurian.
Pada hari selasa tanggal 2 maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib salah satu terduga pelaku telah diamankan oleh masyarakat didalam rumahnya di jln Ahmad Marpaung Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung mengamankan yang diduga pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama Badia Rendy Kana Simanjuntak dan mengakui telah melakukan pencurian satu buah elektrik mobil grandmax milik SPPG desa damuli pekan 3 bersama dengan Shofi Syahreza, mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap Shofi Syahreza namun belum berhasil ditangkap.
Selanjutnya tim membawa tersangka Badia Rendy Kana Simanjuntak dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut pihak sppg mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah)
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu sbb:
1. Satu buah handel kunci mobil yang rusak.
2. Satu potong baju kaos warna hitam.
3. Satu potong celana jeans panjang warna hitam.
4. Satu buah topi warna biru.
Sumber: Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal
Kabiro Labura JamilÂ

