Oleh: Muz Latuconsina
Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kepala desa di Indonesia kembali menyorot wajah tata kelola pemerintahan desa. Di tengah maraknya kasus korupsi dana desa, aparat pengawas daerah diminta bersiap, termasuk Inspektorat Kabupaten Buru.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, menegaskan pihaknya pada prinsipnya siap menjalankan apa pun perintah pemerintah pusat. Namun ia menekankan, tanpa instruksi resmi pun, pengawasan rutin tetap berjalan.
“Kami tunggu perintah saja. Tapi tanpa perintah pun, secara rutinitas Inspektorat Buru sudah melakukan audit dan pemeriksaan. Kalau perintahnya proses hukum, kami langsung siap melaksanakan,” kata Sugeng Widodo, Jumat, (26/12/2025)
Pernyataan tersebut muncul di tengah fakta nasional yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan kepala desa di berbagai daerah telah diproses hukum dan mendekam di penjara, sebagian besar terkait penyalahgunaan dana desa. Kasus-kasus itu mencerminkan masih rapuhnya sistem pengawasan dan rendahnya integritas sebagian aparat desa.
Program dana desa yang sejatinya dirancang untuk mempercepat pembangunan dan menekan kemiskinan justru kerap berubah menjadi ladang korupsi. Modusnya beragam, mulai dari laporan fiktif, penggelembungan anggaran, hingga pemotongan dana untuk kepentingan pribadi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, pernyataan “menunggu perintah” tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif. Inspektorat daerah memiliki mandat pengawasan internal yang seharusnya berjalan tegas dan independen, bukan sekadar administratif.
Perintah presiden, jika benar-benar diterapkan secara menyeluruh, akan menjadi ujian besar bagi aparat pengawas daerah: apakah siap membuka seluruh temuan secara transparan, atau justru berhenti pada formalitas pemeriksaan rutin.
Publik kini menanti langkah nyata. Sebab, pengalaman menunjukkan, tanpa tindakan tegas dan konsisten, daftar kepala desa yang masuk bui berpotensi terus bertambah, sementara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa kian tergerus.(AS,CS)

