Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kuwu Wanantara Selama Tiga Bulan

Indramayu, Detik.Sbs – Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi memberhentikan sementara Warsidi dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Penonaktifan tersebut berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 10 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Warsidi dinilai melakukan pelanggaran serius selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.

“Saya menandatangani pemberhentian sementara Kuwu Warsidi Desa Wanantara Kecamatan Sindang selama tiga bulan,” tegas Bupati Lucky Hakim, Jumat (10/1/2026).

Hasil pemeriksaan Inspektorat menyebutkan bahwa Warsidi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya serta melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa yang berlangsung selama dua tahun berturut-turut dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Lucky menjelaskan, masa penonaktifan tersebut dijadikan sebagai waktu evaluasi bagi yang bersangkutan. Apabila dalam periode tersebut Warsidi menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki kesalahan serta mengembalikan dana desa yang diduga disalahgunakan, maka masih dimungkinkan untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai kuwu.

“Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Terkait desakan pemberhentian permanen, Lucky menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal ini mengingat jabatan kuwu merupakan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat desa.

“Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada proses hukum pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau adanya permintaan resmi dari seluruh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Lucky.

“Kecuali ada laporan pidana dan sudah ada putusan tetap, atau ada permintaan dari semua BPD desa tersebut,” pungkasnya.
( Maman )

Popular Articles