Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

L-KPK Dirwaster DKI Kecam Dugaan Pembiaran Polisi: Enam Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng Masih Bebas

L-KPK Dirwaster DKI Kecam Dugaan Pembiaran Polisi: Enam Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng Masih Bebas

Jakarta, Detik.sbs, 15 Januari 2026 — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Direktorat Pengawasan Teritorial (Dirwaster) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja aparat kepolisian dalam penanganan kasus tawuran maut yang menewaskan seorang anak di bawah umur di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa tragis yang terjadi pada 16 Juni 2025 tersebut, berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, melibatkan sembilan orang pelaku. Namun hingga kini, baru tiga pelaku yang diproses hukum dan telah dijatuhi putusan pengadilan. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, meski nama-nama mereka tercantum jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, hingga putusan pengadilan.

Enam Nama Tercantum Resmi, Tapi Tak Ditangkap

L-KPK mengungkapkan, keenam pelaku yang hingga kini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng adalah:

•Afandi (DPO – anak di bawah umur)
•Razkafi (dewasa)
•Aji
•Radit
•Rifal
•Akmal Fauzan

Nama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, diperkuat melalui fakta persidangan, replik JPU, serta alat bukti berupa rekaman video kejadian.

“Ini bukan lagi soal kurangnya alat bukti. Semua sudah terang benderang di persidangan. Pertanyaannya sederhana: mengapa enam pelaku yang telah disebut dalam dakwaan dan putusan pengadilan belum juga ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK dalam keterangannya.

Dugaan Pembiaran Aparat Penegak Hukum

L-KPK menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Padahal, Jaksa Penuntut Umum disebut telah memberikan petunjuk dan arahan resmi kepada penyidik kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku.

Namun hingga berbulan-bulan berlalu, belum terlihat langkah konkret dan terukur dari Polsek Cengkareng.

“Jika pelaku tawuran yang menyebabkan kematian seorang anak bisa bebas berkeliaran setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, publik wajar bertanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut L-KPK.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Pidana

Menurut L-KPK, pembiaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

•Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat;

•Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan;

•Pasal 304 KUHP tentang pembiaran;

•Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

•Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

L-KPK menegaskan, kasus ini bukan sekadar perkara pidana tawuran, melainkan menyangkut integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam melindungi hak hidup anak.

Ultimatum Terbuka untuk Polsek Cengkareng.

Sebagai langkah tegas, L-KPK mengaku telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.

Apabila ultimatum tersebut tidak ditindaklanjuti, L-KPK memastikan akan menempuh langkah lanjutan, antara lain:

Melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya;
Mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI;
Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab;
Melakukan ekspos kasus secara nasional.

“Nyawa seorang anak yang melayang tidak boleh ditutup dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” pungkas L-KPK.

Popular Articles