Rabu, Maret 25, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Indramayu Tetapkan HH Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PKBM, Negara Alami Kerugian Rp1,4 Miliar

Indramayu, Detik.sbs – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mulyanto, pada Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangannya, Fadlan menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial HH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Tipikor Kejari Indramayu menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Tersangka HH merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif yang pada Tahun Anggaran 2023 diberi kewenangan sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional serta bertanggung jawab, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data faktual. HH juga disebut tidak melakukan penyortiran maupun penghapusan data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik serta tidak melaporkan temuannya kepada pimpinan dinas.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” terangnya.

Meskipun seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejari Indramayu menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara langsung sebesar Rp568.330.000, dan sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu,” ungkap Fadlan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Indramayu juga melakukan penahanan terhadap tersangka HH.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Indramayu telah memeriksa 66 orang saksi dan masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti.

“Dalam 20 hari kedepan tim penyidik Kejari Indramayu akan giat, semangat mencari alat bukti lain. Terkait penambahan tersangka lain, kami masih melakulan pendalaman, kalau memang nanti mengarah kesana (Kepala Dinas) pasti kami pasti kami akan kejar,” tegas Fadlan.

Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
( Maman )

Popular Articles