Top 5 This Week

Related Posts

Proyek Rehabilitasi Jalan Sambimaya–Tugu Disorot, Warga Keluhkan Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi

Indramayu, Detik sbs – Proyek rehabilitasi Jalan Sambimaya–Tugu, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, senilai Rp1.438.352.000 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan besar terhadap kualitas pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV. ANA LIA .

Pantauan di lokasi pada Minggu /26/07/2026 menunjukkan pekerjaan pengecoran dilakukan pada malam hari dengan kondisi penerangan yang sangat minim. Cahaya lampu yang terbatas membuat proses pengecoran sulit dipantau secara maksimal, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan.

Ironisnya, saat pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya pelaksana proyek maupun pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu di lokasi. Kondisi ini memunculkan kesan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Tak hanya itu, pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja.
Di sisi lain, papan informasi proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan sehingga dinilai mengurangi transparansi kepada masyarakat.

Sorotan lainnya adalah dugaan tidak digunakannya plastik cor sebagai alas beton pada sejumlah titik pengecoran. Plastik hanya terlihat dipasang di bagian tepi bekisting, sementara bagian dasar pengecoran diduga langsung bersentuhan dengan tanah.

Padahal, plastik cor memiliki fungsi penting untuk mencegah air semen meresap ke tanah, menjaga proses hidrasi beton, serta meningkatkan mutu dan daya tahan konstruksi. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap umur konstruksi jalan yang sedang dibangun.

Seorang warga setempat mendukung pembangunan jalan tersebut, namun berharap pelaksanaannya tidak asal jadi

“Kami senang jalan ini dibangun karena memang sudah lama rusak. Tapi kalau pekerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, nanti yang rugi masyarakat juga. Jangan sampai baru beberapa bulan sudah retak,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan bernama Na’um menyatakan penggunaan plastik cor tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menurutnya proyek tingkat kabupaten tidak wajib menggunakan plastik cor.

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, dalam praktik pekerjaan beton, penggunaan plastik cor dikenal sebagai bagian yang berfungsi menjaga mutu hasil pengecoran, terlepas dari sumber pendanaan proyek.

Proyek rehabilitasi jalan sepanjang kurang lebih 800 meter dengan lebar 4 meter tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. ANA LIA, Ade Setiawan, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon maupun WhatsApp belum membuahkan hasil.

Masyarakat berharap DPUPR Kabupaten Indramayu segera turun langsung melakukan inspeksi dan audit teknis terhadap proyek tersebut. Mengingat nilai anggarannya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD, warga meminta kualitas pekerjaan benar-benar diawasi agar tidak berujung pada kerugian keuangan daerah maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.
( Maman )

Popular Articles