Detik.sbs | Labura – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 462 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., bersama tim Unit Reskrim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Kualuh Hulu pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 01.15 WIB, terkait dugaan penggelapan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV tahun 2016 warna putih di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut keterangan pelapor berinisial DW (48), peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 19.50 WIB. Terlapor berinisial HP meminjam mobil milik korban sejak 9 Januari 2026 untuk keperluan rental selama tiga hari dengan nilai sewa Rp.300.000.- per hari. Pada 11 Januari 2026, terlapor mengirim uang sewa sebesar Rp.800.000.- melalui transfer. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp.135.000.000.- dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP alias M (38), wiraswasta, warga Kecamatan Kualuh Hulu.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan dua pihak lain berinisial P (40) dan ER (33).
Selanjutnya, pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali mengamankan dua orang pria berinisial P dan ER di wilayah Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu sebagai berikut:
. 1 (satu) lembar fotocopi STNK Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV.
. 1 (satu) lembar fotocopi BPKB Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV.
. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Leasing Clipan Finance nomor : 843STNK20260100001.
. 1 (satu) unit mobil Avanza BK 1298 LV Warna putih.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu akan selalu mengedepankan setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan.
(Jamil Kabiro Labura)
