
Jumadi menyampaikan ke media ini bawa apa yang di tuduh oleh sdr Bostang ini semua tidak benar dan kami tidak pernah menjual togel apa lagi di tuduh sebagai bos terbesar bandar togel di Kabupaten Melawi ini adalah berita Hoax menurut Jumadi.
“Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam KUHP lama (Pasal 310-321), KUHP Baru (UU 1/2023), dan UU ITE (UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024). UU ITE Pasal 27A/27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3/4) sering digunakan untuk kasus media sosial dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta-Rp 1 miliar.
Dan terkait dengan pemberitaan pencemaran nama baik saya dan sdr atiam di media online Tuahnewsaupdeate.com akan kami laporkan ke pihak yang berwajib yaitu Polres Melawi karena sudah membuat gaduh pemberitaan menjatuhkan serta mencemarkan nama baik kami, ungkapnya.
TIMRED

